TUGAS
INDIVIDU
Hukum
Bisnis
DISUSUN
O
L
E
H
ALDILA SEPRILLASELA
6BG1R
SEMESTER 6
JURUSAN
: MANAJEMEN
STIE MAHAPUTRA RIAU
KASUS POSISI
Berdasarkan putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor : 185/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Angelita
Robert Mogot dan Amelia Rosita Mogot
adalah dari Pernikahan Bernard Everhardus Robert Mogot dengan istri Pertamanya
Rosemarie P. Aberilla yang kemudian
bercerai. Kemudian setelah itu Bernard menikah lagi dengan Mindo Flora
Simanjutak pada 1976 dan kemudian bercerai lagi pada 1984 dan dikaruniai 2
orang anak Roberto Mogot dan Nico Elias Mogot.
Kemudian
pada 2000 Bernard kembali menikah dengan Elisabeth Debora pada 2000 dan
dikarunia seorang anak Bernadette Josephine.
Kemudian
pada pada 2007 Bernard meniggal dunia. Setahun kemudian tepatnya pada 15
Januari 2008 para ahli waris dari Bernard mendatangani dan mengadap Notaris
Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon untuk
membuat sebuah Akta Pernyataan No 10 dan Keterangan Waris No. 11 yang
intinya menyatakan bahwa harta waris milik Alm. Bernard dibagikan kepada
sejumlah ahli waris yaitu :
1. Amelia Rosita Mogot;
2.
Angelita
Roberta Mogot;
3.
Roberto
Mogot;
4. Nico Elias Mogot;
5.
Elizabeth
Debora (dalam Kartu Tanda Penduduk Elizabeth
Debora Mogot), dan
6.
Bernadette
Josephine;
Masing-masing
untuk 1/6 (satu perenam) bagian dari harta peninggalan pewaris;
Kemudian Angelica pada Akta tersebut melihat banyak
keanehan seperti yang menurutnya tidak ada kesesuaian Alm. Bernard dengan istri
ke 2 nya melakaukan perkawinan di daerah mana, ada perjanjian nikah antara Alm.
Bernard dengan Debora yang ada perjanjian kawin tentang pemisahan harta dan
harta bawaan, membuat Angelica selaku salah satu ahli waris menajukan gugatan
ke pengadilan.
ANALISIS
KASUS
Berdasarkan
dari penjelasan di atas bahwa Angelita dalam hal ini sebagai penggugat merasa
bahwa hak waris atas Alm Ayahnya, yaitu dari Bernard berhak jatuh kepadanya dan
saudara kandungnya dan tidak berhak jatuh kepada ahli waris lain karena mal administrasi
dari para pihak anak dari Alm Bernard karena ada perbedaan data pada dokumen
dan kenyataan. Kemudian Angelita menginginkan bahwa akta notaris yang telah
dibuatnya bersama dengan para ahli waris lainnya dibatalakan oleh putusan
hakim.
Dalam
hal ini mari kita lihat dulu peristiwa pertama, yaitu ketika para pihak menghadap
Pahala sebagai Notaris untuk membuat Akta Pernyataan dan Akta Keterangan Waris.
Dimana dapat kita lihat disini para dating menghadap di sana yang intinya
menyatakan bahwa mereka sepakat untuk pembagian waris dengan jumlah yang
ditetapakan, yaitu satu per enam per orang. Dimana ketika akta tersebut dibuat
para pihak secara sadar dan tidak ada paksaan berdasarkan pasal 1320 Burgerlijk
Wetboek yang menyatakan syarat sahnya perjanjian, yaitu: 1) sepakat 2) Cakap Hukum 3)Suatu Hal tertentu
(objek) 4) sesuatu yang halal.
Syarat pertama dan kedua dinamakan
syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian
itu.
Sedangkan
syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan
dengan objek dalam perjanjian tersebut. Syarat Pertama “Sepakat mereka
yang mengikat kandiri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian
harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang
diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan,
penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk
melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian
sengketanya, dsb.
Syarat
Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHPerdata
sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk
membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:
1. Tak
cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
2. Orang
yang belum dewasa.
3. Orang
yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan
pailit oleh pengadilan, dsb)
4. Seorang
istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963,
seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum).
Dengan
kata lain, yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian
adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330
KUHPerdata), dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan. Syarat
Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat
perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas.
Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya,
jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat
yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan
Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat
pemakaman umum.
Syarat
Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan
sesuatu yang dilarang undang-undang atau
yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun
ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual
beli narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam
ini adalah dilarang dan tidak sah.
Jika sudah memenuhi ke
empat syarat di atas, maka perjanjian tersebut adalah sah.
Bilamana
dilihat dari penjelasan di atas para pihak yang datang menghadap Pahala sebagai
Notaris tentunya sudah secara sadar dan tanpa paksaan untuk datang ke sana,
juga ketika membawa bukti-bukti untuk di Notaris tersebut dalam hal ini Anglica
tentunya tahu dan secara sadar mereka semua telah sepakat ketika menandatangani
perjanjian tersebut, tentunya sebelum disahkan oleh Pahala Notaris tentunya
juga sudah dibacakan dan parah pihak tentunya sudah mengerti dan paham maksud
dan isi dari akta tersebut termasuk Angelica ketika datang menghadap dengan
pihak lainnya. Cakap hukum dalam ini parah pihak termasuk Angelica dan para
pihak tentunya sudah dapat dikatakan cakap hukum karena salah satu syarat dalam
menghadap Notaris adalah dengan umur minimal 18 tahun (delapan belas tahun),
dalam hal ini bilamana syarat subjektif tidak terlengkapi secara penuh tidak
dapat dikatakan batal demi hukum, tetapi dapat dibatalkan. Adanya objek. Disini
disebutkan bahwa objek perjanjian mereka disini adalah harta warisan para
pihak, maka disini terpenuhi. Kemudianyang terakhir adalah adanya suatu sebab
yang halal, disini sebab yang halal adalah perjanjian yang dilakukan oleh para
pihak apakah bertentangan dengan perundangan ataukah norma-norma yang lain?
Dapat dikatakan tidak, karena dalam hal ini missal objek perjanjian adalah
harta warisan yang didapatkan dengan cara halal, bukan dengan cara yang tidak
benar, sudah sesuai dengan BW ada UU Advokat, para pihak sudah dapat dikatakan
dewasa. Karena sudah pastinya berumur 18 tahun, walau diaktakan BW bahwa dewasa
adalah 21 tahun atau sudah menikah.
Kemudian ketidaksesuaian antara apa yang tercantum di
akta dengan kenyataan. Disebutkan di akta bahwa ahli waris Alm. Bernard dengan
Istri keduanya adalah 2 orang, dan Angelica menganggap bahwa perkawinan antara
Alm. Bernard dengan Istri keduanya
dianggap tidak sah, karena antara Alm. Bernard dengan Istri keduanya tidak
melangsungkan perkawinan di Jakarta Timur maupun di Cisarua. Kemudian di akta
perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, disebutkan
bahwa mereka hanya mempunyai seorang anak, sementara dalam kenyataanya ada 2
orang anak. Mengenai perkawinan tersebut Angelica menyatakan tidak sah karna
tidak dilakukan di 2 daerah yang sudah disebutkan di atas, tetapi mengapa ada
akta percerian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan? Dari
situ dapat dibuktikan bahwa memang telah terjadi perkawinan yang diakui oleh
negara, kalau tidak sah mengapa Pengadilan tetap menerimanya? Kemudian mengenai
status anak tersebut yang menyatakan hanya 1 orang anak, seharusnya hal
tersebut tidak hanya dilihat dari akta perceraian tersebut, tetapi berdasarkan
dari akta kelahiran anak juga seharusnya dapat dijadikan alat bukti juga oleh
Angelica untuk menguatkan apakah benar hanya ada satu anak dalam dokumen formil
tesebut.
Kemudian mengenai gugatan tergugat dalam Perbuatan
Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 BW, “Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal
tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:
1. ada
perbuatan melawan hukum;
2. ada
kesalahan;
3. ada
hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
4. ada
kerugian.
I.
Ada unsur perbuatan melawan hukum
Perbuatan
melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang
melanggar/melawan hukum. Dulu, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit,
yakni hanya hukum tertulis saja, yaitu undang-undang. Jadi seseorang atau badan
hukum hanya bisa digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang-undang)
saja.
Tapi
sejak tahun 1919, ada putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest
Cohen-Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919), yang kemudian telah memperluas
pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang (hukum
tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai berikut :
Melanggar
Undang-Undang, artinya perbuatan yang dilakukan jelas-jelas melanggar
undang-undang. Melanggar hak subjektif orang lain, artinya jika perbuatan yang
dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk
tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan,
kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya. Bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik. Bertentangan dengan
kesusilaan, yaitu kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata)
Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat.
Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu
perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam
masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
II.
Unsur adanya kesalahan
Kesalahan
ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan
maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari
perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada
perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati
atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain
Namun
demikian adakalanya suatu keadaan tertentu dapat meniadakan unsur kesalahan,
misalnya dalam hal keadaan memaksa (overmacht) atau si pelaku tidak
sehat pikirannya (gila).
III.
Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (Hubungan
Kausalitas)
Maksudnya,
ada hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang
muncul. Misalnya, kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan si pelaku atau
dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan
perbuatan melawan hukum tersebut.
IV.
Unsur adanya kerugian
Akibat
perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian di sini dibagi jadi 2 (dua)
yaitu Materil dan Imateril. Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil,
hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya-biaya, dan lain-lain. Imateril
misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semagat hidup
yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang. Adapun pemberian ganti
kerugian menurut KUHPerdata sebagai berikut:
1. Ganti
rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
2. Ganti
rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata).
Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian
yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)
3. Ganti
rugi untuk pemilik binatan (Pasal 1368 KUHPerdata)
4. Ganti
rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)
5. Ganti
rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370
KUHPerdata)
6. Ganti
rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)
7. Ganti
rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)
KUHPerdata
tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena Perbuatan Melawan
Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karena
Wanprestasi. Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena
wanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan
Melawan Hukum.
Jadi berdasarkan uraian
di atas, dapat dipahami bahwa unsur-unsunr PMH bisa dibagi menjadi 4
unsur;
Pertama: unsur adanya
perbuatan yang melawan hukum, Kedua: unsur adanya kesalahan Ketiga:
Unsur adanya hubungan kausalitas, dan Keempat: unsur adanya kerugian.
Berdasrkan uraian di atas bahwa untuk bisa dikatakan
Perbuatan Melawan Hukum harus memenuhi unsur-unsur yang sduah dijelaskan di
atas. Tetapi di sini Angelica tidak menyebutkan secara rinci dan tegas. Dalam
hal ini Angelica tidak menyebutkan secara tegas bahwa perbuatan apa yang dapat
dikatkan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini penulis setuju dengan putusan hakim bahwa
menolak seluruhnya gugatan Angelica karena semua dalilnya lemah dan dapat
dipatahakan, dan juga mengingat dlam gugatan juga dapa dikatakan obsecur
libel atau kabur dimana tidak dijelaskan perbuatan apa yng dilakukan para
tergugat yang dapat dikatan sesuai dengan unsur-unsur pasal tersbut sehingga
membingungkan dalam membaca gugatan Angelica.
M E N G A D
I L I
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI.
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;
2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi baik
secara bersama-sama maupun sendiri telah melakukan
perbuatan
melawan hokum;
3. Menyatakan akta Jual Beli No. 13/I/Sawah
Besar/1989, tanggal 20
April 1989 dari Pejabat PPAT Anwar Makarim, adalah sah
dan
mempunyai kekuatan hukum ;
4. Menyatakan Sertifikat HGB No. 676/Kartini Gambar
Situasi No. 327
atas nama Erfan Hakim adalah sah dan mempunyai
kekuatan hukum ;
5. Memerintahkan agar tanah dan bangunan seluas 108 M2
milik
Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang terletak
di jalan A
gang IV No. 18 Rt. 003/Rw. 07 Kelurahan Kartini,
Kecamatan Sawah
Besar, Jakarta Pusat untuk dapat dikosongkan Para
Tergugat
Rekonpensi/Penggugat Konpensi ;
6. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat
Konpensi untuk
membayar ganti kerugian kepada Penggugat
Rekonpensi/Tergugat
Konpensi berupa :
- Ganti kerugian materiil sebesar Rp. 110.000.000,-
(seratus sepuluh juta
rupiah).
7. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain
dan selebihnya
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
• Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi
untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp. 939.000,- (sembilan ratus tiga
puluh sembilan ribu rupiah.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus