KASUS POSISI (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT)


TUGAS INDIVIDU
Hukum Bisnis
DISUSUN
O
L
E
H
ALDILA SEPRILLASELA
6BG1R

SEMESTER 6
JURUSAN : MANAJEMEN
STIE MAHAPUTRA RIAU




KASUS POSISI

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 185/PDT.G/2011/PN.JKT.PST

Angelita Robert Mogot dan  Amelia Rosita Mogot adalah dari Pernikahan Bernard Everhardus Robert Mogot dengan istri Pertamanya Rosemarie P. Aberilla  yang kemudian bercerai. Kemudian setelah itu Bernard menikah lagi dengan Mindo Flora Simanjutak pada 1976 dan kemudian bercerai lagi pada 1984 dan dikaruniai 2 orang anak Roberto Mogot dan Nico Elias Mogot.
Kemudian pada 2000 Bernard kembali menikah dengan Elisabeth Debora pada 2000 dan dikarunia seorang anak Bernadette Josephine.
Kemudian pada pada 2007 Bernard meniggal dunia. Setahun kemudian tepatnya pada 15 Januari 2008 para ahli waris dari Bernard mendatangani dan mengadap Notaris Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon untuk  membuat sebuah Akta Pernyataan No 10 dan Keterangan Waris No. 11 yang intinya menyatakan bahwa harta waris milik Alm. Bernard dibagikan kepada sejumlah ahli waris yaitu :
1.      Amelia Rosita Mogot;
2.      Angelita Roberta Mogot;
3.      Roberto Mogot;
4.      Nico Elias Mogot;
5.      Elizabeth Debora (dalam Kartu Tanda Penduduk Elizabeth
Debora Mogot), dan
6.      Bernadette Josephine;
Masing-masing untuk 1/6 (satu perenam) bagian dari harta peninggalan pewaris;

            Kemudian Angelica pada Akta tersebut melihat banyak keanehan seperti yang menurutnya tidak ada kesesuaian Alm. Bernard dengan istri ke 2 nya melakaukan perkawinan di daerah mana, ada perjanjian nikah antara Alm. Bernard dengan Debora yang ada perjanjian kawin tentang pemisahan harta dan harta bawaan, membuat Angelica selaku salah satu ahli waris menajukan gugatan ke pengadilan.



ANALISIS KASUS

Berdasarkan dari penjelasan di atas bahwa Angelita dalam hal ini sebagai penggugat merasa bahwa hak waris atas Alm Ayahnya, yaitu dari Bernard berhak jatuh kepadanya dan saudara kandungnya dan tidak berhak jatuh kepada ahli waris lain karena mal administrasi dari para pihak anak dari Alm Bernard karena ada perbedaan data pada dokumen dan kenyataan. Kemudian Angelita menginginkan bahwa akta notaris yang telah dibuatnya bersama dengan para ahli waris lainnya dibatalakan oleh putusan hakim.
Dalam hal ini mari kita lihat dulu peristiwa pertama, yaitu ketika para pihak menghadap Pahala sebagai Notaris untuk membuat Akta Pernyataan dan Akta Keterangan Waris. Dimana dapat kita lihat disini para dating menghadap di sana yang intinya menyatakan bahwa mereka sepakat untuk pembagian waris dengan jumlah yang ditetapakan, yaitu satu per enam per orang. Dimana ketika akta tersebut dibuat para pihak secara sadar dan tidak ada paksaan berdasarkan pasal 1320 Burgerlijk Wetboek yang menyatakan syarat sahnya perjanjian, yaitu:  1) sepakat 2) Cakap Hukum 3)Suatu Hal tertentu (objek) 4) sesuatu yang halal.
Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu.
Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut. Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikat kandiri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb.
Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHPerdata sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:
1.      Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
2.      Orang yang belum dewasa.
3.      Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)
4.      Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum).
Dengan kata lain, yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan. Syarat Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat pemakaman umum.
Syarat Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.
Jika sudah memenuhi ke empat syarat di atas, maka perjanjian tersebut adalah sah.
Bilamana dilihat dari penjelasan di atas para pihak yang datang menghadap Pahala sebagai Notaris tentunya sudah secara sadar dan tanpa paksaan untuk datang ke sana, juga ketika membawa bukti-bukti untuk di Notaris tersebut dalam hal ini Anglica tentunya tahu dan secara sadar mereka semua telah sepakat ketika menandatangani perjanjian tersebut, tentunya sebelum disahkan oleh Pahala Notaris tentunya juga sudah dibacakan dan parah pihak tentunya sudah mengerti dan paham maksud dan isi dari akta tersebut termasuk Angelica ketika datang menghadap dengan pihak lainnya. Cakap hukum dalam ini parah pihak termasuk Angelica dan para pihak tentunya sudah dapat dikatakan cakap hukum karena salah satu syarat dalam menghadap Notaris adalah dengan umur minimal 18 tahun (delapan belas tahun), dalam hal ini bilamana syarat subjektif tidak terlengkapi secara penuh tidak dapat dikatakan batal demi hukum, tetapi dapat dibatalkan. Adanya objek. Disini disebutkan bahwa objek perjanjian mereka disini adalah harta warisan para pihak, maka disini terpenuhi. Kemudianyang terakhir adalah adanya suatu sebab yang halal, disini sebab yang halal adalah perjanjian yang dilakukan oleh para pihak apakah bertentangan dengan perundangan ataukah norma-norma yang lain? Dapat dikatakan tidak, karena dalam hal ini missal objek perjanjian adalah harta warisan yang didapatkan dengan cara halal, bukan dengan cara yang tidak benar, sudah sesuai dengan BW ada UU Advokat, para pihak sudah dapat dikatakan dewasa. Karena sudah pastinya berumur 18 tahun, walau diaktakan BW bahwa dewasa adalah 21 tahun atau sudah menikah.
            Kemudian ketidaksesuaian antara apa yang tercantum di akta dengan kenyataan. Disebutkan di akta bahwa ahli waris Alm. Bernard dengan Istri keduanya adalah 2 orang, dan Angelica menganggap bahwa perkawinan antara Alm. Bernard dengan Istri  keduanya dianggap tidak sah, karena antara Alm. Bernard dengan Istri keduanya tidak melangsungkan perkawinan di Jakarta Timur maupun di Cisarua. Kemudian di akta perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, disebutkan bahwa mereka hanya mempunyai seorang anak, sementara dalam kenyataanya ada 2 orang anak. Mengenai perkawinan tersebut Angelica menyatakan tidak sah karna tidak dilakukan di 2 daerah yang sudah disebutkan di atas, tetapi mengapa ada akta percerian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan? Dari situ dapat dibuktikan bahwa memang telah terjadi perkawinan yang diakui oleh negara, kalau tidak sah mengapa Pengadilan tetap menerimanya? Kemudian mengenai status anak tersebut yang menyatakan hanya 1 orang anak, seharusnya hal tersebut tidak hanya dilihat dari akta perceraian tersebut, tetapi berdasarkan dari akta kelahiran anak juga seharusnya dapat dijadikan alat bukti juga oleh Angelica untuk menguatkan apakah benar hanya ada satu anak dalam dokumen formil tesebut.
            Kemudian mengenai gugatan tergugat dalam Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan pasal 1365 BW, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dari bunyi Pasal tersebut, maka dapat ditarik unsur-unsur PMH sebagai berikut:
1.      ada perbuatan melawan hukum;
2.      ada kesalahan;
3.      ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan;
4.      ada kerugian.

I. Ada unsur perbuatan melawan hukum
Perbuatan melawan hukum berarti adanya perbuatan atau tindakan dari pelaku yang melanggar/melawan hukum. Dulu, pengertian melanggar hukum ditafsirkan sempit, yakni hanya hukum tertulis saja, yaitu undang-undang. Jadi seseorang atau badan hukum hanya bisa digugat kalau dia melanggar hukum tertulis (undang-undang) saja.
Tapi sejak tahun 1919, ada putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen-Lindenbaum (H.R. 31 Januari 1919), yang kemudian telah memperluas pengertian melawan hukum tidak hanya terbatas pada undang-undang (hukum tertulis saja) tapi juga hukum yang tidak tertulis, sebagai berikut :
Melanggar Undang-Undang, artinya perbuatan yang dilakukan jelas-jelas melanggar undang-undang. Melanggar hak subjektif orang lain, artinya jika perbuatan yang dilakukan telah melanggar hak-hak orang lain yang dijamin oleh hukum (termasuk tapi tidak terbatas pada hak yang bersifat pribadi, kebebasan, hak kebendaan, kehormatan, nama baik ataupun hak perorangan lainnya. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, artinya kewajiban hukum baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, termasuk hukum publik. Bertentangan dengan kesusilaan, yaitu kaidah moral (Pasal 1335 Jo Pasal 1337 KUHPerdata) Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

II. Unsur adanya kesalahan
Kesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain
Namun demikian adakalanya suatu keadaan tertentu dapat meniadakan unsur kesalahan, misalnya dalam hal keadaan memaksa (overmacht) atau si pelaku tidak sehat pikirannya (gila).

III. Unsur adanya hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan (Hubungan Kausalitas)
Maksudnya, ada hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan dengan akibat yang muncul. Misalnya, kerugian yang terjadi disebabkan perbuatan si pelaku atau dengan kata lain, kerugian tidak akan terjadi jika pelaku tidak melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.

IV. Unsur adanya kerugian
Akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian di sini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril. Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya-biaya, dan lain-lain. Imateril misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semagat hidup yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang. Adapun pemberian ganti kerugian menurut KUHPerdata sebagai berikut: 



1.      Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata);
2.      Ganti rugi untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain (Pasal 1367 KUHPerdata). Pasal 1367 ayat (1) KUHPerdata, seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dalam pengawasannya (vicarious liability)
3.      Ganti rugi untuk pemilik binatan (Pasal 1368 KUHPerdata)
4.      Ganti rugi untuk pemilik gedung yang ambruk (Pasal 1369 KUHPerdata)
5.      Ganti rugi untuk keluarga yang ditinggalkan oleh orang yang dibunuh (Pasal 1370 KUHPerdata)
6.      Ganti rugi karena telah luka tau cacat anggota badan (Pasal 1371 KUHPerdata)
7.      Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)
KUHPerdata tidak mengatur soal ganti kerugian yang harus dibayar karena Perbuatan Melawan Hukum sedang Pasal 1243 KUHPerdata membuat ketentuan tentang ganti rugi karena Wanprestasi. Maka menurut Yurisprudensi ketentuan ganti kerugian karena wanprestasi dapat diterapkan untuk menentukan ganti kerugian karena Perbuatan Melawan Hukum.
Jadi berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa unsur-unsunr PMH bisa dibagi menjadi 4 unsur; 
Pertama: unsur adanya perbuatan yang melawan hukum, Kedua: unsur adanya kesalahan Ketiga: Unsur adanya hubungan kausalitas, dan Keempat: unsur adanya kerugian.

            Berdasrkan uraian di atas bahwa untuk bisa dikatakan Perbuatan Melawan Hukum harus memenuhi unsur-unsur yang sduah dijelaskan di atas. Tetapi di sini Angelica tidak menyebutkan secara rinci dan tegas. Dalam hal ini Angelica tidak menyebutkan secara tegas bahwa perbuatan apa yang dapat dikatkan perbuatan melawan hukum.
            Dalam hal ini penulis setuju dengan putusan hakim bahwa menolak seluruhnya gugatan Angelica karena semua dalilnya lemah dan dapat dipatahakan, dan juga mengingat dlam gugatan juga dapa dikatakan obsecur libel atau kabur dimana tidak dijelaskan perbuatan apa yng dilakukan para tergugat yang dapat dikatan sesuai dengan unsur-unsur pasal tersbut sehingga membingungkan dalam membaca gugatan Angelica.




M E N G A D I L I

DALAM KONPENSI

DALAM EKSEPSI

- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat IV ;

DALAM POKOK PERKARA

- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;

DALAM REKONPENSI.

1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;

2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi baik
secara bersama-sama maupun sendiri telah melakukan perbuatan
melawan hokum;

3. Menyatakan akta Jual Beli No. 13/I/Sawah Besar/1989, tanggal 20
April 1989 dari Pejabat PPAT Anwar Makarim, adalah sah dan
mempunyai kekuatan hukum ;

4. Menyatakan Sertifikat HGB No. 676/Kartini Gambar Situasi No. 327
atas nama Erfan Hakim adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;

5. Memerintahkan agar tanah dan bangunan seluas 108 M2 milik
Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang terletak di jalan A
gang IV No. 18 Rt. 003/Rw. 07 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah
Besar, Jakarta Pusat untuk dapat dikosongkan Para Tergugat
Rekonpensi/Penggugat Konpensi ;

6. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk
membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat

Konpensi berupa :

- Ganti kerugian materiil sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta
rupiah).

7. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya

DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI

• Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
perkara sebesar Rp. 939.000,- (sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah.











Komentar

Posting Komentar