MAKALAH
WAKAF di Dunia
(SAUDI ARABIA)
Kelompok 3
Nama Kelompok :
Aldila Seprillasela
Elyermawati
6BR1R
Fiqih Muamalah
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahaputra Riau
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Wakaf merupakan
hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datngnya islam, wakaf
telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat
islam yang manyoritas maupun yang minoritas muslim. Seperti halnya negara arab
saudi dan negara-negara lainnya. Operasional wakaf sendiri telah ada sejaka
zaman dulu baik pada masa islam maupun sebelumnya (dalam bentuk yang mirp)
dalam masyarakat islam sendiri wakaf adalah salah satu bentuk tafakul, karena
diantara keistimewaan masyarakatnya adalah mengutamakan ukhuwah (persaudaraan),
musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain), oleh karena itu sifat
yang individualisme tidak dikenal di dalam islam.
Arab saudi
sebagai negara yang menerapkan hukum islam dalam pemerintahannya tentu dalam
hal perwakafan sudah sangat berkembang, apalagi arab saudi memilki dua kota
yang sejak zaman dahulu merupakan pusat peradaban islam, yaitu Madina dan
Mekkah. Banyak berbagai pendapat yang mengungkapkan bahwa perkembangan wakaf
yang pertama kali itu dilakukan di kota madina dengan pembangunan masjid dan
ada juga yang mengatakan tentang rasulullah yang perna mewakafkan ketujuh kebun
kurma di madinah. Nah dari berbagai pendapat tersebut sebenarnya bukan hal yang
harus diperdebatkan lebih lanjut lagi, karena memang wakaf itu memilki manfaat
yang sangat banya bagi umat, khususnya umat islam. Pengembangan harta wakaf
sendiri, hasilnya dapat dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan
bisa membantu permasalahn dhu’afa. Arab saudi yang latar belakngnya memang
sudah sangat maju dalam hal wakaf, oleh karena itu mengapa negara-negera di
timur tengan, khsusnya arab saudi dalam hal perwakafan, baik dalam segi manapun
sudah sangat mapan, yang tak terlepas dari pengelolaan yang baik juga.
Dalam
pembahasan makalah ini, penulis akan mencoba akan manyampaikan masalah
pengolaan wakaf yang terjadi di negara arab saudi. Sebagai mana kita ketahui
bahwa banyak sekali perwakafan yang terjadi di negara tersebut. Mungkin dalam
makalah ini penulis tidak menerangkan atau menjelaskan masalah perwakafan di
arab saudi ini secara sempurna karena keterbatasan pengetahuan tentang ini.
Tetapi perlu kita ketahui dan ikuti perkembangan wakaf di arab saudi khususnya
dan negara-negara timur tengah umunya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1
Sejarah Wakaf di Saudi
Arabia
Wakaf
merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datngnya islam,
wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar
masyarakat islam yang manyoritas maupun yang minoritas muslim. Seperti halnya
negara arab saudi dan negara-negara lainnya. Operasional wakaf sendiri telah
ada sejaka zaman dulu baik pada masa islam maupun sebelumnya (dalam bentuk yang
mirp) dalam masyarakat islam sendiri wakaf adalah salah satu bentuk tafakul,
karena diantara keistimewaan masyarakatnya adalah mengutamakan ukhuwah
(persaudaraan), musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain), oleh
karena itu sifat yang individualisme tidak dikenal di dalam islam.
Arab
saudi sebagai negara yang menerapkan hukum islam dalam pemerintahannya tentu
dalam hal perwakafan sudah sangat berkembang, apalagi arab saudi memilki dua
kota yang sejak zaman dahulu merupakan pusat peradaban islam, yaitu Madina dan
Mekkah. Banyak berbagai pendapat yang mengungkapkan bahwa perkembangan wakaf
yang pertama kali itu dilakukan di kota madina dengan pembangunan masjid dan
ada juga yang mengatakan tentang rasulullah yang perna mewakafkan ketujuh kebun
kurma di madinah. Nah dari berbagai pendapat tersebut sebenarnya bukan hal yang
harus diperdebatkan lebih lanjut lagi, karena memang wakaf itu memilki manfaat
yang sangat banya bagi umat, khususnya umat islam. Pengembangan harta wakaf
sendiri, hasilnya dapat dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan
bisa membantu permasalahn dhu’afa. Arab saudi yang latar belakngnya memang
sudah sangat maju dalam hal wakaf, oleh karena itu mengapa negara-negera di
timur tengan, khsusnya arab saudi dalam hal perwakafan, baik dalam segi manapun
sudah sangat mapan, yang tak terlepas dari pengelolaan yang baik juga.
Dalam
pembahasan makalah ini, penulis akan mencoba akan manyampaikan masalah
pengolaan wakaf yang terjadi di negara arab saudi. Sebagai mana kita ketahui
bahwa banyak sekali perwakafan yang terjadi di negara tersebut. Mungkin dalam
makalah ini penulis tidak menerangkan atau menjelaskan masalah perwakafan di
arab saudi ini secara sempurna karena keterbatasan pengetahuan tentang ini.
Tetapi perlu kita ketahui dan ikuti perkembangan wakaf di arab saudi khususnya
dan negara-negara timur tengah umunya.
1.2
Rukun Wakaf Arab Saudi
Adapun
beberapa rukun wakaf yang ada di arab saudi
1. waqif (orang yang berwakaf). Syarat
seorang waqif, pemilik sah dari harta yang diwakafkan, dewasa, tidak boleh
memiliki utang, jika seluruh harta yang akan diwakafkan hanya cukup untuk
membayar utang.
2.
mauquf (harta yang diwakafkan) tahan lama dan bermanfaat. Bisa berbentuk tanah,
bangunan serta uang.
3.
mauquf 'alaih (tujuanwakaf), yakni untuk kentingan umum sebagai upaya mencari keridhaan
Allah SWT.
4.
sifat wakaf. Yakni, kata-kata atau pernyataan yang diucapkan orang berwakaf,
harus jelas dan lebih baik tertulis serta ada saksi yang dianggap patut dalam akad
wakaf.
5.
penerima yang akan mengelola harta wakaf itu, baik perorangan mau pun lembaga pengelola
wakaf yang disebut nazir, mengucapkan kabul (menerima). Jika tak ada nazir,
maka peneriman ikrar wakaf dilakukan oleh hakim.
1.3 Jenis Wakaf Arab Saudi
Wakaf yang ada di Saudi Arabia
bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk,
toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang
diwakaf kan untuk dua kota suci, yakni kotaMakkah dan Madinah. Pemanfaatan
hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki dan membangun wakaf yang ada
agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan
oleh wakaf.
Khusus terhadap dua kota suci
yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan
memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota
tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan
hasil pengembangan wakaf .Dari hasi
pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini
tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci
tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping
memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah
dari hasil minyak yang mereka produksi.
1.4 Potensi Wakaf Arab Saudi
Proyek pengembangan yang diutamakan
oleh Kementerian Haji dan Wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah wakaf yang
terdapat di Makkah al-Mukarramah terutama yang ada di dekat Masjid
al-Haram.Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah
pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga
dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk
membantuk perluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke
Madinah.
Dari
data di atas jelas bahwa untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta
menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak, peranan pemerintah
sangat menentukan. Untuk Itu perlu undang-undang atau peraturan yang berkenaan
dengan pemeliharaan serta Pengembangan dan pendistribusian wakaf.
Di
samping perlu lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf. Yang lebih
penting lagi kon¬disiperekonomian Negara juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya
pengelolaan wakaf. Saudi Arabia seba¬gaiwilayah yang jumlah wakaf nya cukup banyak
dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan
baik sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Kerajaan juga mampu menyediakan
sarana dan prasarana bagi jamaah haji
1.5 Permasalah Wakaf Arab Saudi
1. Organisasi
kemanusiaan islam internasional, the international islamic relief organization saudi
arabia ( IIROSA), b melunucurkan pembangunan 6 proyek wakaf di mekkah.
Mega proyek ini
senilai SR 470 juta itu diperikirankan akan meraup pendapatkan sekitar SR 45
juta pertahun, yang akan digunakan untuk pendanaan kegiatan kamnusiaan
organisasi tersebut.
Dan terdapat
sekitar 1000 anggota yang tergabung dalam dewan organisasi IIROSA. Dan masih
ada kesempatan yang ingin bergabung.
Adapaun
proyeknya adalah sebagai berikut :
a. Buyut Allah waqf : merupakan gedung
berlantai 11 dan gedung perkantoran di listrik al-khalidiyah seniali SR 160
juta. Keuntungan dari proyek ini akan dipergunakan untuk mambangun 370 masjid
di 18 negara.
b. The orphans waqf di ajyad : merupakan hotel berlantai 30
senilai SR 80 juta. Keuntungannya akan digunakan untuk membiayai 265. 000 anak
yatim di 28 negara.
c. The educatiaon care waqf i masfalah : merupakan gedung
berlantai 22 senilai SR 60 juta. Keuntungannya akan digunakan untuk mendanai
aktivitas di 30 istitusi pendidikan di seluruh dunia.
d. The social development waqf di distrik masfalah :
merupakan gedung berlantai 10 SR 50 juta. Keuntungannya digunakan untuk
membiayai rehabilitas dan pelatihan bagi
penyediaan 1 juta lapangan kerja di 97 negara.
e. The dawah waqf di distrik maabdah : merupakan bangunan 28
lantai senilai SR87, 5 juta. Keunutngannya akan digunakan untuk 13. 000
pelajar, 720 dai di 365 islamic center di dunia.
f. The health care waqf di aziziyah : merupak gedung 25
lantai senilai SR 33 juta yang hasilnya digunakan untuk penanganan kesehatan
bagi 33 juta orang di 285 rumah sakit.
2. Pemerintah
provinsi aceh membangun pemondokan haji di arab saudi dengan wakaf.
Pada saat ini
pemerintah aceh mengatakan bahwa kerajaan arab saudi melalui mahkama tingginya
megakui keberadaan 14 tanah wakaf masyarakat aceh di negara itu dan sudah
menjadi aset pemerintahan aceh. Yang
mana dari 14 tanah wakaf tersebut dua dianatranya telah dibangun penginapan
yang lebih kurang jaraknya 500 meter dari masjidil haram. Dan satu lokasi lagi
telah dibangun gedung 39=0 lantai serta gedung 25 lantai. Kedua gedung
penginapan yang dibangun di atas tanah wakaf itu akan ditempatkan bagi jamaah haji.
Harta wakaf ini
berasal dari wkaf sejumlah orang aceh pad abad ke-17 seperti habib bugak yang
merantau ke tanah suci lebih dari 300 tahun, namun pemerintah arab sadui masih
mengakui status tanah tersebut sebagai wakaf orang aceh. Sebelum tanah tersebut
di bangunkan hotel, ketentuan dan syarat, serta hal-hal yan g terkait dengan
teknis pelaksanaannya, telah dituangkan dalam suatu perjanjiankerjasama antara
nazhir, developer dan pemerintah aceh. Yang nantinya akan dikelola secara
profersioanl. Artinya selama musim haji itu akan digunakan untuk menampung
jmaah haji aceh. Di luar musim haji, akan dikelola nazhir dengan sistem bagi
hasil yang disepakati. Pada awalnya
tanah wakaf tersebut terkena proyek perluasan masjidl haram . dan pemerintah
arab saudi mengganti untuk dengan mencari lokasi lain. Namun masih disekitar
tempat semula. Tanah wakaf di Arab Saudi yang diwakafkan orang Aceh dulu ada
tiga jenis, yakni wakaf untuk jamaah haji, wakaf untuk masyarakat Aceh yang
bermukim di Arab Saudi serta wakaf untuk keluarganya. Jamaah hasil Aceh masih
dapat subsidi sewa rumah saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Baital
Asyi, akan memberi bantuan untuk masing masing jamaah maksimum sekitar Rp. 3
juta.
jemaah haji asal Aceh mendapat uang pengganti sewa penginapan
dan transportasi selama di Mekah.
Nanggroe Aceh
Darusallam (NAD) memang istimewa. Dalam hal pelayanan ibadah haji pun jemaah
asal Aceh memiliki keistimewaan sendiri. Hanya jemaah haji Aceh yang mendapat
pembagian uang pengganti sewa penginapan dan transportasi (wakaf) selama di
tanah suci. Itu karena Aceh memiliki Baitul Asyi atau rumah Aceh di sana.
Pada musim haji
tahun ini, 3.924 jemaah haji asal Aceh mendapat wakaf dan dibagikan sejak Rabu
(3/10) lalu. Petugas Baitul Asyi, Zuhri, menyebutkan, kloter 1-BTJ merupakan
jemaah yang pertama memperoleh dana wakaf dari Baitul Asyi tersebut tahun ini.
“Untuk
mengambil dana ini, jemaah harus membawa kartu masing-masing dan tidak boleh
diwakili oleh siapa pun, kecuali dalam keadaan sangat mendesak,” kata Zuhri.
Besaran dana itu lebih dari cukup, antara 1.200-1.400 riyal. Namun hanya bisa
diambil di Baitul Asyi, Kota Mekah.
Baitul Asyi
merupakan peninggalan seorang dermawan Aceh saat mengelola tanah dan rumah di
dekat Masjidil Haram bernama Habib Bugak Asyi.
Sejarawan Aceh
Iskandar Norman pekan lalu mengatakan pemerintah pernah ingin mengurus
dan mendapat hak atas tanah wakaf itu dengan alasan Aceh merupakan bagian dari
Indonesia. Namun permintaan itu ditolak oleh badan pengelolanya. Dari sebuah
perundingan, disepakati pengelolaannya hanya untuk masyarakat Aceh.
Adapun urutan nazhir yang telah
mengelola wakaf ini sejak yang pertama sampai sekarang adalah sebagai berikut:
1. Muhammad Shalih
bin Abdussalam Asyi (1224 – 1246 H);
2. Asiyah binti Abdullah Ba’it Asyi dan kakaknya Muhammad bin
Abdullah Ba’it Asyi (1246 – 1264 H);
3. Mahmud bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1264 – 1293 H);
4. Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi
(1293 – 1375 H);
5. Muhammad bin Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad Ba’it Asyi
(1375 – 1392 H);
6. Abdullah bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan saudaranya
Shalih bin Abdul Ghani Asyi (1392 – 1408 H);
7. Shalih bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan anak saudaranya
Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi (1408 – 1420 H);
8. Abdul Ghani bin
Mahmud Abdul Ghani Asyi dan sepupunya Muhammad Ahmad bin Abdullah bin abdul
Ghani Asyi (1420 – 1424 H);
9. Munir bin Abdul Ghani bin Mahmud Asyi dan Dr. Abdullathif
Muhammad Balthu Balthu (1424 – sekarang);
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai
kata penutup dalam makalahini, penulis ingin mengungkapkan bahwa
gemerlapnya harta
kekayaan didunia belum tentu menjadikan kemakmuran dan kemulian manusia.
Maka
berbahagialah bagi setiap insan yang mempunyai kemampuan harta dan sebagian
hartanya tersebut dibelanjakan kedalam jalan kebaikan termasuk di dalamnya
adalah wakaf.
Bertolak
dari tulisan yang sederhana ini mari
kita sosialisasikan gerakan wakaf dalam
kehidupan ini.
Karena wakaf dalam Islam bertujuan untuk menciptakan adanya tolong
menolong (ta’awun)
dalam kehidupan sesama manusia, disamping itu juga ia merupakan
perbekalan amal
yang menjanjikan akan adanya pahala yang selalu mengalir terus menerus.
Seperti halnya
wakaf yang dilakukan oleh negara arab saudi, patut kita contoh bagaiman mereka
mengelolah dan mengembangkan harta wakaf yang dimilki dengan baik dan sesuai
dengan ajaran
islam, yang dapat menghasilkan kemanfaatan untuk orang banyak. Khususnya orang
islam sendiri.
Karena dengan
pengelolaan yang biak dan benar maka wakaf itu akan berkembang dengan baik dan
sebaliknya. Dan juga sebagai masyarakat indonesia kita patut mencontoh dan
mniru apa yang dilakukan oleh negara arab saudi dalam masalah wakaf ini. Demi
kemkamuran umat islam di indonesia dan dunia umumnya.
Penulis
mengakui bahwa tulisan ini jauh dari sempurna maka sumbangsih koreksi dari para
pembaca selalu terbuka demi menuju perbaikan bersama .
Sekian terimah kasih.
DAFTAR APUSTAKA
Komentar
Posting Komentar