Sistem Wakaf di Arab Saudi


MAKALAH
WAKAF di Dunia
(SAUDI ARABIA)




Kelompok 3
Nama Kelompok :
Aldila Seprillasela
Elyermawati


6BR1R
Fiqih Muamalah
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahaputra Riau
2019


BAB I
PENDAHULUAN

              Wakaf merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datngnya islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat islam yang manyoritas maupun yang minoritas muslim. Seperti halnya negara arab saudi dan negara-negara lainnya. Operasional wakaf sendiri telah ada sejaka zaman dulu baik pada masa islam maupun sebelumnya (dalam bentuk yang mirp) dalam masyarakat islam sendiri wakaf adalah salah satu bentuk tafakul, karena diantara keistimewaan masyarakatnya adalah mengutamakan ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain), oleh karena itu sifat yang individualisme tidak dikenal di dalam islam.
            Arab saudi sebagai negara yang menerapkan hukum islam dalam pemerintahannya tentu dalam hal perwakafan sudah sangat berkembang, apalagi arab saudi memilki dua kota yang sejak zaman dahulu merupakan pusat peradaban islam, yaitu Madina dan Mekkah. Banyak berbagai pendapat yang mengungkapkan bahwa perkembangan wakaf yang pertama kali itu dilakukan di kota madina dengan pembangunan masjid dan ada juga yang mengatakan tentang rasulullah yang perna mewakafkan ketujuh kebun kurma di madinah. Nah dari berbagai pendapat tersebut sebenarnya bukan hal yang harus diperdebatkan lebih lanjut lagi, karena memang wakaf itu memilki manfaat yang sangat banya bagi umat, khususnya umat islam. Pengembangan harta wakaf sendiri, hasilnya dapat dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan bisa membantu permasalahn dhu’afa. Arab saudi yang latar belakngnya memang sudah sangat maju dalam hal wakaf, oleh karena itu mengapa negara-negera di timur tengan, khsusnya arab saudi dalam hal perwakafan, baik dalam segi manapun sudah sangat mapan, yang tak terlepas dari pengelolaan yang baik juga.
            Dalam pembahasan makalah ini, penulis akan mencoba akan manyampaikan masalah pengolaan wakaf yang terjadi di negara arab saudi. Sebagai mana kita ketahui bahwa banyak sekali perwakafan yang terjadi di negara tersebut. Mungkin dalam makalah ini penulis tidak menerangkan atau menjelaskan masalah perwakafan di arab saudi ini secara sempurna karena keterbatasan pengetahuan tentang ini. Tetapi perlu kita ketahui dan ikuti perkembangan wakaf di arab saudi khususnya dan negara-negara timur tengah umunya.


BAB II
PEMBAHASAN

1.1 Sejarah  Wakaf di Saudi Arabia
            Wakaf merupakan hal yang sangat penting bagi perekonomian umat. Sejak datngnya islam, wakaf telah dilaksanakan berdasarkan paham yang dianut oleh sebagian besar masyarakat islam yang manyoritas maupun yang minoritas muslim. Seperti halnya negara arab saudi dan negara-negara lainnya. Operasional wakaf sendiri telah ada sejaka zaman dulu baik pada masa islam maupun sebelumnya (dalam bentuk yang mirp) dalam masyarakat islam sendiri wakaf adalah salah satu bentuk tafakul, karena diantara keistimewaan masyarakatnya adalah mengutamakan ukhuwah (persaudaraan), musawah (persamaan) dan itsar (mengutamakan orang lain), oleh karena itu sifat yang individualisme tidak dikenal di dalam islam.
            Arab saudi sebagai negara yang menerapkan hukum islam dalam pemerintahannya tentu dalam hal perwakafan sudah sangat berkembang, apalagi arab saudi memilki dua kota yang sejak zaman dahulu merupakan pusat peradaban islam, yaitu Madina dan Mekkah. Banyak berbagai pendapat yang mengungkapkan bahwa perkembangan wakaf yang pertama kali itu dilakukan di kota madina dengan pembangunan masjid dan ada juga yang mengatakan tentang rasulullah yang perna mewakafkan ketujuh kebun kurma di madinah. Nah dari berbagai pendapat tersebut sebenarnya bukan hal yang harus diperdebatkan lebih lanjut lagi, karena memang wakaf itu memilki manfaat yang sangat banya bagi umat, khususnya umat islam. Pengembangan harta wakaf sendiri, hasilnya dapat dipergunakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat dan bisa membantu permasalahn dhu’afa. Arab saudi yang latar belakngnya memang sudah sangat maju dalam hal wakaf, oleh karena itu mengapa negara-negera di timur tengan, khsusnya arab saudi dalam hal perwakafan, baik dalam segi manapun sudah sangat mapan, yang tak terlepas dari pengelolaan yang baik juga.
            Dalam pembahasan makalah ini, penulis akan mencoba akan manyampaikan masalah pengolaan wakaf yang terjadi di negara arab saudi. Sebagai mana kita ketahui bahwa banyak sekali perwakafan yang terjadi di negara tersebut. Mungkin dalam makalah ini penulis tidak menerangkan atau menjelaskan masalah perwakafan di arab saudi ini secara sempurna karena keterbatasan pengetahuan tentang ini. Tetapi perlu kita ketahui dan ikuti perkembangan wakaf di arab saudi khususnya dan negara-negara timur tengah umunya.


1.2  Rukun Wakaf Arab Saudi
Adapun beberapa rukun wakaf yang ada di arab saudi                     
     1. waqif (orang yang berwakaf). Syarat seorang waqif, pemilik sah dari harta yang diwakafkan, dewasa, tidak boleh memiliki utang, jika seluruh harta yang akan diwakafkan hanya cukup untuk membayar utang.
     2. mauquf (harta yang diwakafkan) tahan lama dan bermanfaat. Bisa berbentuk tanah, bangunan serta uang.
     3. mauquf 'alaih (tujuanwakaf), yakni untuk kentingan umum sebagai upaya mencari keridhaan Allah SWT.
     4. sifat wakaf. Yakni, kata-kata atau pernyataan yang diucapkan orang berwakaf, harus jelas dan lebih baik tertulis serta ada saksi yang dianggap patut dalam akad wakaf. 
     5. penerima yang akan mengelola harta wakaf itu, baik perorangan mau pun lembaga pengelola wakaf yang disebut nazir, mengucapkan kabul (menerima). Jika tak ada nazir, maka peneriman ikrar wakaf dilakukan oleh hakim.

1.3 Jenis Wakaf Arab Saudi
              Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, dan tempat ibadah. Dari macam-macam harta wakaf tersebut ada yang diwakaf kan untuk dua kota suci, yakni kotaMakkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki dan membangun wakaf yang ada agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakaf.
              Khusus terhadap dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf .Dari hasi  pengelolaan harta wakaf itu juga dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi.

1.4 Potensi Wakaf Arab Saudi
               Proyek pengembangan yang diutamakan oleh Kementerian Haji dan Wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah wakaf yang terdapat di Makkah al-Mukarramah terutama yang ada di dekat Masjid al-Haram.Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantuk perluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.       

              Dari data di atas jelas bahwa untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk Itu perlu undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta Pengembangan dan pendistribusian wakaf.

              Di samping perlu lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf. Yang lebih penting lagi kon¬disiperekonomian Negara juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya pengelolaan wakaf. Saudi Arabia seba¬gaiwilayah yang jumlah wakaf nya cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Kerajaan juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji

1.5 Permasalah Wakaf Arab Saudi
     1. Organisasi kemanusiaan islam internasional, the international islamic relief organization saudi arabia ( IIROSA), b melunucurkan pembangunan 6 proyek wakaf di mekkah.
          Mega proyek ini senilai SR 470 juta itu diperikirankan akan meraup pendapatkan sekitar SR 45 juta pertahun, yang akan digunakan untuk pendanaan kegiatan kamnusiaan organisasi tersebut. Dan terdapat sekitar 1000 anggota yang tergabung dalam dewan organisasi IIROSA. Dan masih ada kesempatan yang ingin bergabung.
     Adapaun proyeknya adalah sebagai berikut :
     a.  Buyut Allah waqf : merupakan gedung berlantai 11 dan gedung perkantoran di listrik al-khalidiyah seniali SR 160 juta. Keuntungan dari proyek ini akan dipergunakan untuk mambangun 370 masjid di 18 negara.
     b. The orphans waqf di ajyad : merupakan hotel berlantai 30 senilai SR 80 juta. Keuntungannya akan digunakan untuk membiayai 265. 000 anak yatim di 28 negara.
     c. The educatiaon care waqf i masfalah : merupakan gedung berlantai 22 senilai SR 60 juta. Keuntungannya akan digunakan untuk mendanai aktivitas di 30 istitusi pendidikan di seluruh dunia.
     d. The social development waqf di distrik masfalah : merupakan gedung berlantai 10 SR 50 juta. Keuntungannya digunakan untuk membiayai  rehabilitas dan pelatihan bagi penyediaan 1 juta lapangan kerja di 97 negara.
     e. The dawah waqf di distrik maabdah : merupakan bangunan 28 lantai senilai SR87, 5 juta. Keunutngannya akan digunakan untuk 13. 000 pelajar, 720 dai di 365 islamic center di dunia.
     f. The health care waqf di aziziyah : merupak gedung 25 lantai senilai SR 33 juta yang hasilnya digunakan untuk penanganan kesehatan bagi 33 juta orang di 285 rumah sakit.
     2. Pemerintah provinsi aceh membangun pemondokan haji di arab saudi dengan wakaf.
          Pada saat ini pemerintah aceh mengatakan bahwa kerajaan arab saudi melalui mahkama tingginya megakui keberadaan 14 tanah wakaf masyarakat aceh di negara itu dan sudah menjadi aset pemerintahan aceh.  Yang mana dari 14 tanah wakaf tersebut dua dianatranya telah dibangun penginapan yang lebih kurang jaraknya 500 meter dari masjidil haram. Dan satu lokasi lagi telah dibangun gedung 39=0 lantai serta gedung 25 lantai. Kedua gedung penginapan yang dibangun di atas tanah wakaf itu  akan ditempatkan bagi jamaah haji.

              Harta wakaf ini berasal dari wkaf sejumlah orang aceh pad abad ke-17 seperti habib bugak yang merantau ke tanah suci lebih dari 300 tahun, namun pemerintah arab sadui masih mengakui status tanah tersebut sebagai wakaf orang aceh. Sebelum tanah tersebut di bangunkan hotel, ketentuan dan syarat, serta hal-hal yan g terkait dengan teknis pelaksanaannya, telah dituangkan dalam suatu perjanjiankerjasama antara nazhir, developer dan pemerintah aceh. Yang nantinya akan dikelola secara profersioanl. Artinya selama musim haji itu akan digunakan untuk menampung jmaah haji aceh. Di luar musim haji, akan dikelola nazhir dengan sistem bagi hasil yang disepakati.  Pada awalnya tanah wakaf tersebut terkena proyek perluasan masjidl haram . dan pemerintah arab saudi mengganti untuk dengan mencari lokasi lain. Namun masih disekitar tempat semula. Tanah wakaf di Arab Saudi yang diwakafkan orang Aceh dulu ada tiga jenis, yakni wakaf untuk jamaah haji, wakaf untuk masyarakat Aceh yang bermukim di Arab Saudi serta wakaf untuk keluarganya. Jamaah hasil Aceh masih dapat subsidi sewa rumah saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci. Baital Asyi, akan memberi bantuan untuk masing masing jamaah maksimum sekitar Rp. 3 juta.
jemaah haji asal Aceh mendapat uang pengganti sewa penginapan dan transportasi selama di Mekah.
              Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) memang istimewa. Dalam hal pelayanan ibadah haji pun jemaah asal Aceh memiliki keistimewaan sendiri. Hanya jemaah haji Aceh yang mendapat pembagian uang pengganti sewa penginapan dan transportasi (wakaf) selama di tanah suci. Itu karena Aceh memiliki Baitul Asyi atau rumah Aceh di sana.
              Pada musim haji tahun ini, 3.924 jemaah haji asal Aceh mendapat wakaf dan dibagikan sejak Rabu (3/10) lalu. Petugas Baitul Asyi, Zuhri, menyebutkan, kloter 1-BTJ merupakan jemaah yang pertama memperoleh dana wakaf dari Baitul Asyi tersebut tahun ini.
              “Untuk mengambil dana ini, jemaah harus membawa kartu masing-masing dan tidak boleh diwakili oleh siapa pun, kecuali dalam keadaan sangat mendesak,” kata Zuhri. Besaran dana itu lebih dari cukup, antara 1.200-1.400 riyal. Namun hanya bisa diambil di Baitul Asyi, Kota Mekah.
              Baitul Asyi merupakan peninggalan seorang dermawan Aceh saat mengelola tanah dan rumah di dekat Masjidil Haram bernama Habib Bugak Asyi.
              Sejarawan Aceh Iskandar Norman  pekan lalu mengatakan pemerintah pernah ingin mengurus dan mendapat hak atas tanah wakaf itu dengan alasan Aceh merupakan bagian dari Indonesia. Namun permintaan itu ditolak oleh badan pengelolanya. Dari sebuah perundingan, disepakati pengelolaannya hanya untuk masyarakat Aceh.
     Adapun urutan nazhir yang telah mengelola wakaf ini sejak yang pertama sampai sekarang adalah sebagai berikut:
     1. Muhammad Shalih bin Abdussalam Asyi (1224 – 1246 H);
     2. Asiyah binti Abdullah Ba’it Asyi dan kakaknya Muhammad bin Abdullah Ba’it Asyi  (1246 – 1264 H);
     3. Mahmud bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1264 – 1293 H);
     4. Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad bin Abdullah Ba’it Asyi (1293 – 1375 H);
     5. Muhammad bin Abdul Ghani bin Umar bin Ahmad Ba’it Asyi (1375 – 1392 H);
     6. Abdullah bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan saudaranya Shalih bin Abdul Ghani Asyi (1392 – 1408 H);
     7. Shalih bin Abdul Ghani bin Umar Asyi dan anak saudaranya Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi  (1408 – 1420 H);
     8. Abdul Ghani bin Mahmud Abdul Ghani Asyi dan sepupunya Muhammad Ahmad bin Abdullah bin abdul Ghani Asyi (1420 – 1424 H);
     9. Munir bin Abdul Ghani bin Mahmud Asyi dan Dr. Abdullathif Muhammad Balthu Balthu (1424 – sekarang);
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Sebagai kata penutup dalam makalahini, penulis ingin mengungkapkan bahwa
 gemerlapnya harta kekayaan didunia belum tentu menjadikan kemakmuran dan kemulian manusia.
      Maka berbahagialah bagi setiap insan yang mempunyai kemampuan harta dan sebagian hartanya tersebut dibelanjakan kedalam jalan kebaikan termasuk di dalamnya adalah wakaf.
      Bertolak dari  tulisan yang sederhana ini mari kita sosialisasikan gerakan wakaf dalam
 kehidupan ini. Karena wakaf dalam Islam bertujuan untuk menciptakan adanya tolong
 menolong (ta’awun) dalam kehidupan sesama manusia, disamping itu juga ia merupakan
 perbekalan amal yang menjanjikan akan adanya pahala yang selalu mengalir terus menerus.
      Seperti halnya wakaf yang dilakukan oleh negara arab saudi, patut kita contoh bagaiman mereka mengelolah dan mengembangkan harta wakaf yang dimilki dengan baik dan sesuai
 dengan ajaran islam, yang dapat menghasilkan kemanfaatan untuk orang banyak. Khususnya orang islam sendiri.
      Karena dengan pengelolaan yang biak dan benar maka wakaf itu akan berkembang dengan baik dan sebaliknya. Dan juga sebagai masyarakat indonesia kita patut mencontoh dan mniru apa yang dilakukan oleh negara arab saudi dalam masalah wakaf ini. Demi kemkamuran umat islam di indonesia dan dunia umumnya.
      Penulis mengakui bahwa tulisan ini jauh dari sempurna maka sumbangsih koreksi dari para pembaca selalu terbuka demi menuju perbaikan bersama .
Sekian terimah kasih.








DAFTAR APUSTAKA

Komentar