MAKALAH
HUKUM PERBANKAN
DISUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 2
Aldila Seprilasela
Erlina Jessica
Indah Intan Nurhalimah
Siska Indri Gusmilla
6BG1R
MATA KULIAH : Hukum Bisnis
STIE MAHAPUTRA RIAU
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai. Tugas
ini kami susun dengan maksud bukti tertulis dari presentasi yang akan
dilaksanakan di kelas nantinya waktu mengkuti kuliah Hukum Bisnis.
Tidak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak
yang telah membantu dan memberi pengarahan untuk menyelesaikan makalah ini.
Sebagai manusia biasa, kami menyadari makalah ini masih sangat jauh dari
sempurna oleh karena keterbatasan serta pengetahuan yang kami miliki. Untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dimasa yang
akan datang.
Akhirnya melalui sebuah do’a dan harapan semoga makalah ini
dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi para pembaca semua.
Pekanbaru,25
April 2019
Penyusun
Daftar
Isi
Halaman
Kata Pengantar..........................................................................................................................
i
Daftar Isi.....................................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.......................................................................................................................
4
1.2 Rumusan
Masalah..................................................................................................................
5
1.3 Tujuan
Penulisan....................................................................................................................
5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sejarah Bank........................................................................................................
6
2.2 Pengaturan
Bank....................................................................................................................
8
2.3 Jenis-jenis
Bank..................................................................................................................... 11
2.4 Pendirian
dan Likuiditas Bank.............................................................................................. 16
2.5 Kegiatan
Usaha Perbankan.................................................................................................... 24
2.6 Aspek Hukum Perkreditan.................................................................................................... 25
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................................................. 29
Daftar Pustaka............................................................................................................................ 30
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi
perorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan
lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya.
Perbankan merupakan sektor yang sangat vital dan memiliki
peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Lancarnya aliran uang
sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan perekonomian. Dengan demikian,
kondisi sektor perbankan yang sehat dan kuat penting menjadi sasaran akhir dari
kebijakan moneter. Di samping itu, perbankan merupakan alat yang sangat vital
dalam menyelenggarkan transaksi pembayaran baik nasional maupun internasional.
Besarnya peran yang diperhatikan oleh sektor perbankan, bukan
berarti membuka peluang sebebas-bebasnya bagi siapa saja untuk mendirikan,
mengelola ataupun menjalankan bisnis perbankan tanpa di dukung dengan aturan
perbankan yang baik dan sehat. Pemerintah melalui otoritas keuangan dan
perbankan berwenang menetapkan aturan dan bertanggung jawab melakukan
pengawasan terhadap jalannya usaha dan aktivitas perbankan. Oleh karenanya,
kebijakan pemerintah disektor perbankan harus di arahkan pada upaya mewujudkan
perbankan yang sehat, kuat dan kokoh.
Apabila kita melihat kondisi perbankan pada era 1997-1998
yang mengalami krisis moneter, pada pertengahan tahun 1997 krisis moneter
semakin melebar menjadi krisis perbankan. Masyarakat heboh dengan terjadinya 16
bank yang dilikuidasi. Banyak dana yang hengkang dari bank–bank lokal berpindah
ke bank asing, bahkan tidak sedikit yang di bawa ke luar negeri.
Dampak selanjutnya dari keadaan tersebut akan dapat mengancam
perekonomian dan sistem perbankan nasional. Kepercayaan masyarakat akan goyah
terhadap bank atas perlindungan nasabah ketika terjadi likuidasi bank tersebut.
Apabila bank mengalami kesulitan likuiditas, kemungkinan
besar terjadi efek yang menular khususnya apabila suatu bank di-rush, yaitu
dananya diambil secara besar-besarnya oleh nasabahnya karena tidak adanya
jaminan perlindungan hukum terhadap nasabah.
Berdasarkan data-data yang diperoleh menunjukan, baik di
Indonesia maupun di Negara-negara lain bahwa ada beberapa bank yang mengalami
kesulitan dan terpaksa ditutup sehingga merugikan masyarakat, karena sebagian
atau seluruh dananya tidak dapat diperoleh kembali.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan
nasional, pemerintah mengeluarkan jaminan kewajiban pembayaran bank umum atau
dikenal dengan blanket guarantee yang merupakan financial safety
net dengan keputusan presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Undang-Undang No.10
Tahun 1998 (Pasal 37).
1.2
Rumusan
Masalah
·
Bagaiman sejarah berdirinya bank di indonesia?
·
Bagaimana pengaturan perbankan?
·
Apa saja jenis-jenis bank di
indonesia?
·
Bagaimana sistem pendirian dan
likuidasi bank di indonesia?
·
Bagaimana kegiatan usaha perbankan di indonesia?
·
Bagaimana aspek hukum perkerditan?
1.3 Tujuan Penulisan
·
Mengetahui sejarah perbankan di
indonesia
·
Mengetahui jenis-jenis bank yang ada di indonesia
·
Mengetahui pendirian dan likuidasi bank
·
Serta mengetahui
apa saja kegiatan usaha perbankan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sejarah Bank
Dilihat dari asal katanya, bank berasal dari bahasa Italia
“banca” yang artinya bangku. Bangku inilah yang pada mulanya dipergunakan untuk
tempat tukar menukar uang antarpedagang dari berbagai negara. Usaha banca ini
kemudian berkembang tidak sekedar melayani tukar-menukar uang saja, tetapi juga
menerima titipan uang pedagang. Titipan ini lama-kelamaan menumpuk, sehingga
banca berusaha meminjamkannya kepada pedagang atau orang lain yang
membutuhkannya. Akhirnya usaha banca menjadi penyalur uang dari pedagang yang
kelebihan uang kepada pedagang atau orang lain yang memerlukan uang.
Banca yang semula merupakan usaha person (pribadi) kemudian
dilembagakan, sehingga muncullah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat,
serta melayani jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Lembaga keuangan ini kemudian disebut bank. Di Indonesia menurut UU No. 10
Tahun 1998, bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Menurut G.M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang
bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya
sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan
mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal.
Sedangkan Ensiklopedia Ekonomi Kuangan dan Perdagangan, bank adalah suatu jenis
lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan
pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak
sebagai tempat penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai
usaha-usaha perusahaan.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa bank
adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang, penyalur
atau perantara kredit, pencipta uang giral, dan pemberi jasa dalam lalu lintas
pembayaran serta sebagai pengedar uang.
Usaha perbankan itu sendiri dimulai dari zaman Babylonia,
dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kegiatannya semula hanya sebatas
kegiatan menukarkan uang, yang pada saat itu hanya dilakukan antarkerajaan.
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan perbankan berkembang menjadi
tempat penitipan uang dan tempat peminjaman uang. Bank-bank yang sudah terkenal
saat itu adalah Bank Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian
menyusul Bank of Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Perbankan di Indonesia berkembang sejak zaman Belanda.
Lembaga bank kali pertama didirikan di Batavia pada tanggal 10 Oktober 1827
yang bernama De Javasche Bank. Tujuan didirikannya lembaga perbankan ini adalah
untuk meningkatkan perekonomian orang-orang Belanda yang berada di
Indonesia. Seiring perkembangan De Javasche Bank, bermunculan
bank-bank yang dikelola oleh swasta, seperti bank Escomto, Rotterdamsche
Bank, Nederland Handelsbank, dan Internatio. Bank-bank
tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Pada tahun 1896, seorang penduduk pribumi yaitu patih dari
Purwokerto yang bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama
Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank). Tujuan didirikannya
bank tersebut adalah untuk membantu para anggotanya agar terhindar dari para
rentenir dan tengkulak yang sering memeras.
Bank Penolong dan Tabungan ternyata berkembang sangat pesat.
Akhirnya oleh pemerintah Belanda, Bank Penolong dikembangkan lagi dan diberi
nama Hulp Spaar en Hanbow Credit Bank dan selanjutnya namanya diganti
menjadi Algemene Volks Credit Bank. Kemudian, namanya berubah lagi
menjadi Bank Rakyat Indonesia. Begitu juga De Javasche Bank, setelah
Indonesia merdeka namanya diganti menjadi Bank Indonesia (1951).
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
1. Bank Negara Indonesia yang didirikan
tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank
atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil
Makmur) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun
1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun
1946 di Medan.
6. Indonesia Banking Corporation tahun
1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun
1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di
Banjarmasin tahun 1949.
2.2 Pengaturan Bank
Pembentukan
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen dalam pengawasan di bidang
perbankan. Dengan adanya lembaga tersendiri dalam pengawasan perbankan
diharapkan adanya informasi dan koordinasi yang baik diantara lembaga
pengaturan dan pengawasan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Keberadaan Bank Indonesia, baik dari kedudukannya, fungsi dan
tugas, wewenangnya, telah di atur dalam ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Pasal-pasal yang memberi wewenang kepada Pejabat Bank Indonesia mempunyai
kewenangan dalam mengambil kebijakan atas masalah-masalah dalam bidang
perbankan, yang lingkup pengaturan dan pengawasan macro prudential, yakni
pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang
Otoritas Jasa Keuangan merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Pengaturan
dan pengawasan macroprudential yang merupakan tugas pengaturan
perbankan, dengan mengembangkan metode analisis macro-prudential yang
nantinya untuk mengevaluasi tingkat kesehatan, kekuatan dan kelemahan sistem
keuangan di Indonesia, dan dipublikasikan dalam kajian stabilitas keuangan
secara berkala ke publik tentang dampak terhadap sistem keuangan bila terjadi
krisis.
Tugas pengaturan
perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara indenpenden oleh Otoritas Jasa keuangan, karena pengaturan tugas dan pengawasan perbankan baik
secara microprudential dan macroprudential saling berkaitan. Otoritas Jasa Keuangan hanya membantu
Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada
perbankan. Kebijakan Bank Indonesia sebagai bagian dari sistem keuangan dan
sistem pembayaran Negara Indonesia mempunyai peranan penting dalam
mengendalikan dan menjaga keseimbangan perbankan nasional.
Pasal 6 Undang-Undang
Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.
Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c.
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 7 UU OJK
menyebutkan untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor
Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Otoritas
Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang:
a.
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1.
Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana
kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi,
dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2.
Kegiatan usaha bank, antara lain: sumber dana, penyediaan dana, produk
hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b.
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1.
Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal
minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan bank;
2.
Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3.
Sistem informasi debitur;
4.
Pengujian kredit (credit testing); dan
5.
Standar akuntansi bank.
c.
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1.
Manajemen risiko;
2.
Tata kelola bank;
3.
Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4.
Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
Fungsi Otoritas Jasa
Keuangan sebagai regulator adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan.
Berdasarkan itu, keseluruhan kegiatan jasa keuangan yang dilakukan oleh lembaga
lembaga keuangan tunduk pada sistem pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan, seperti sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun.
d.
Pemeriksaan bank.
Penjelasan Pasal 7
Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menentukan pengaturan dan pengawasan
mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian dan pemeriksaan bank
merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi
tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Indonesia dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank secara macroprudential,
misalnya terkait dengan kebijakan moneter dan penanganan perbankan yang
dalam keadaan kritis.
Dengan demikian
pembentukan Otoriras Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawasan tersebut harus
merupakan lembaga independen di luar pemerintah (tidak berada di bawah
pemerintah). Pengawasan diperlukan karena adanya potensi moral hazard. Jadi
Otoritas Jasa Keuangan hanya membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan
moral (moral suasion) kepada Perbankan.
Kedudukan sebagai Bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam struktur
sistem perbankan. Kedudukannya maka Bank Indonesia dapat melayani kebutuhan
pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor
perekonomian,
dan
dapat melakukan pembinaan agar tercipta suatu sistem moneter yang sehat yang
mempunyai orientasi pada kegiatan pembangunan.
Kewenangan-kewenangan
Bank Indonesia sesuai Pasal 1 angka (8), Pasal 25, Pasal 26 Undang-Undang Bank
Indonesia telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 huruf a, b, ayat (1) yaitu melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan
di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Otoritas Jasa Keuangan
mempunyai wewenang:
a.
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1.
perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana
kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2.
kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk
hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa,
b.
pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1.
likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal
minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan
pencadangan bank;
2.
laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3.
sistem informasi debitur;
4.
pengujian kredit (credit testing); dan
5.
standar akuntansi bank.
Kedudukan Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral, maka seluruh perbankan ditempatkan dalam suatu
struktur organisasi dimana Bank Indonesia sebagai bank Sentral merupakan pucuk
tertinggi.
2.3 Jenis-Jenis Bank
v Jenis Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya
1. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah
instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di
Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah
ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar
yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Tugas Bank Indonesia :
- Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat
jasa yang diberikan adalalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di
seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Tugas Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
- Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
- Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
- Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara/internasional.
- Melayani penyimpanan barang berharga.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan
kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas,
dan perasuransian.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
v Jenis-Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh
sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Contoh
:
- Bank Mandiri
- Bank Negara Indonesia
- Bank Rakyat Indonesia
- Bank Tabungan Negara
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta
dibedakan menjadi 2 yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional
nondevisa.
Contoh
:
- Bank Muamalat
- Bank Central Asia
- Bank Bumi Putra
- Bank Danamon
- Bank Duta
- Bank Nusa Internasional
- Bank Niaga
- Bank Universal
- Bank Mega
3. Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya
dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh
:
- Bank Umum Koperasi Indonesia
4. Bank Milik Campuran
Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya
bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian
besar dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh
:
- Bank ANZ Indonesia
- Bank Commonwealth
- Bank Agris
- Bank BNP Paribas Indonesia
- Bank Capital Indonesia
- Bank Chinatrust Indonesia
- Bank DBS Indonesia
- Bank Mizuho Indonesia
- Bank Rabobank International Indonesia
- Bank Resona Perdania
- Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
- Bank Windu Kentjana International
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar
negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki
oleh pihak luar negeri.
Contoh
:
- Bank of America
- Bangkok Bank
- Bank of China
- Citibank
- Deutsche Bank
- HSBC
- JPMorgan Chase
- Standard Chartered
v Jenis-Jenis Bank Dilihat dari
Statusnya
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan
untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan
kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melakukan
kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.
v
Jenis-Jenis
Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan
mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan,
simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan
cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja,
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain
kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti
jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan
perdagangan efek.
2. Bank Syariah
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum
agama islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba)
adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil.
Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
v Jenis-Jenis Bank Menurut Bentuk
Badan Usaha
v
Jenis-Jenis Bank Menurut Organisasinya
1. Unit banking
Yaitu bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak
memiliki cabang di daerah lain.
2. Branch banking
Yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
3. Correspondency banking
Yaitu bank yang dapat melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen
ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Demikianlah
jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan berbagai macam aspek lengkap beserta
penjelasan, tugas dan contohnya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi
ilmu pengetahuan bagi kita semua.
2.4 Pendirian dan Likuidasi Bank
Pendirian Bank
Pendirian , pembubaran dan likuidasi bank terdapat pada UU
No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan UU perubahannya yaitu, UU No.10 Tahun 1998
Pendirian bank dapat dilakukan oleh perorangan atau badan
hukum, baik WNA maupun WNI.
Persyaratan tentang pendirian bank tersebut , tergantung
pada jenis bank yang akan didirikan. Sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 22
Ayat 1 Undang Undang Perbankan, bahwa bank umum hanya bisa didirikan oleh warga
negara Indonesia , badan hukum Indonesia, warga Negara Indonesia dan
atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing
secara kemitraan (Join Venture).
Syarat pendirian bank Umum diatur dalam Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009.
Berdasarkan
UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu
peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992 tentang Bank Umum, izin usaha bank
dikeluarkan oleh menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Bank
Indonesia. Ketentuan tersebut diubah menurut ketentuan pasal 16 ayat (1) UU No.
10 tahun 1998 bahwa bank umum dapat didirikan dan dalam menjalankan usahanya
wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia
Ketentuan mengenai pendirian bank diatas, tidak berlaku
untuk pendirian Bank Pengkreditan Rakyat untuk pendirian Bank Pengkreditan
Rakyat berlaku ketentuan sendiri yang sedikit berbeda dengan
pendirian Bank Umum.
Menurut
Pasal 23 Undang-Undang Perbankan, bahwa Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat
didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, pemeritahan daerah, atau dapat
memiliki kesamaan ketiganya. jelaslah bahwa dalam pendirian perkreditan rakyat
tidak memberi peluang kepada warga Negara asing dan badan hukum asing, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara kemitraan (Join Venture) dengan
warga Negara Indonesia dan atau badan hukum indonesia. Syarat pendirian Bank
Perkreditan Rakyat BPR sendiri diatur dalam BI No. 8/26/PBI/2006 tentang
Bank Perkreditan Rakyat.
Secara umum maka izin pendirian Bank Umum dan BPR menurut
Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 berdasarkan Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3 adalah
sebagai berikut :
Pasal
16 ayat 1 :
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha
sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia,
kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan
Undang-undang tersendiri”
Pasal
16 ayat 2 :
“Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya
tentang :
a. Susunan Organisasi Dan
Kepengurusan ;
b. Permodalan ;
c. Kepemilikan ;
d. Keahlian di bidang Perbankan
;
e. Kelayakan rencana kerja”.
Pasal
16 ayat 3 :
“Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia”
Secara
lebih jelasnya mengenai syarat atau ketentuan pendirian bank , akan dijabarkan
dalam tabel berikut ini :
|
JENIS BANK
|
ATURAN
|
PENDIRIAN
|
MODAL
|
|
Bank
Umum
|
Peraturan
BankIndonesiaNo. 11/1/PBI/2009
|
a. WNI (warga negara Indonesia)dan /atau BadanHukum Indonesia; atau
b. WNI (warga negara Indonesia)dan/ atau BadanHukum Indonesiadengan WNA(warga negara asing) dan/ atauBadan Hukum Asing secara kemitraan.
Kepemilikan
yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal
sebesar99% dari modal disetor Bank.
|
sekurang-kurangnya
sebesarRp3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
|
|
Bank
Umum Syariah
|
Peraturan
BankIndonesiaNo. 11/3/PBI/2009
|
a. WNI(warga negara Indonesia)dan/atau BadanHukum Indonesia;
b. WNI (warga negara Indonesia)dan/atau BadanHukum Indonesia dengan WNA(warga negara asing) dan/atauBadan HukumAsing secaraKemitraan; atau
pemerintah
daerah.
Kepemilikan
yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal
sebesar99% dari modal disetor Bank.
|
Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang
sebesarRp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
|
|
Unit
Usaha Syariah
|
Peraturan
BankIndonesiaNo. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit
Usaha Syariah
|
Bank
Umum Konvensionalmendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
|
Modal
kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang
sebesarRp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan
dari uang kas dan dikelola secara terpisah.
|
|
BPR
|
Peraturan
BankIndonesiaNo. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank
Pengkreditan Rakyat
|
a. WNI (warga negara Indonesia);
b. Badan Hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknyaWNI (warga negara
Indonesia);
c. Pemerintah
Daerah; atau
d. dua pihak atau
lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
|
1. Modal disetor untuk
mendirikan BPRditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00(lima
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00(dua
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota
Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00(satu
miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota
Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di
luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf
b;
d. Rp500.000.000,00(lima
ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di
luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan
huruf c.
2. Modal disetor
bagiBPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3. Paling
sedikit 50%(lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib
digunakan untuk modal kerja.
|
BENTUK HUKUM BANK
Bentuk hukum bank berbeda sesuai dengan jenis bank tersebut.
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 :
Bentuk
hukum bank umum adalah sebagai berikut:
1.Perseroan
Terbatas
2.Koperasi
3.Perusahaan
Daereh
4.Perusahaan
Perseroan{Persero}
Sedangkan
bentuk hukum BPR menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 pasal 21 ayat {2}
adalah sebagai berikut:
1.Perusahaan
Daerah
2.Koperasi
3.Perseroan
Terbatas
4.Bentukn
lain yang diterapkan peraturan pemerintah
Likuidasi Bank
1.
Likuidasi Bank
- Pembubaran dan likuidasi pada umumnya
- Likuidasi bank sebagai akibat pencabutan ijin usaha
- Proses dan akibat dilikuidasinya bank
- Urutan Prioritas pihak-pihak yang memperoleh pembayaran dari hasil likuidasi.
2.
Dasar Hukum
- Undang-Undang N0.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 yg mengatur pencabutan ijin usaha, pembubaran dan likuidasi bank
- Peraturan yang lebih bersifat umum yaitu:
3.
Pembubaran Bank
Pembubaran badan hukum bank terjadi karena
:
4.
Pencabutan Izin Usaha Bank
Pencabutan izin bank dilakukan Pimpinan Bank Indonesia
dikarenakan bank tersebut tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank
yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional.
- Keadaan bank yang bersangkutan membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian BI, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.
- Kriteria membahayakan sistem perbankan yaitu, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada bank lain, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lainnya.
- Pencabutan ijin usaha bank merupakan langkah akhir dari usaha menyehatkan bank yang terkena kesulitan. Sebelumnya telah ditempuh langkah-langkah oleh BI agar :
- pemegang saham menambah modal;
- Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
- Bank menghapus bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
- Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban. (Pasal 37 ayat (1)) UU Perbankan
- Langkah lain yg sesuai dg peraturan perundangan-undangan yg berlaku :
- Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
- Menjual sebagian harta atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank lain. (SK Direksi BI No. 28/76/KEP/DIR tgl 3 Oktober 1995.
- Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari sejak tgl pencabutan ijin usaha atau dpt menyelenggarak namun tdk berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan BI meminta kepada Pengadilan utk mengeluarkan penetapan sbb:
- pembubaran badan hukum bank;
- Penunjukan Tim Likuidasi;
- Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan;
- Perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada BI
- Pencabutan ijin usaha harus diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media massa cetak yang mempunyai peredaran luas.
- Dalam hal pencabutan ijin usaha terhadap BPR, pengumumannya selain seperti biasa juga dapat dilakukan menempatkannya dalam pengumuman di Kantor Kecamatan agar memungkinkan masyarakat setempat mengetahuinya.
Kewajiban-kewajiaban
bank yang dicabut ijin usahanya, yaitu:
- Menutup seluruh kantor-kantornya dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan ijin usaha tersebut.
- Menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan ijin usaha, dan audit oleh akuntan publik.
- Menyelenggarkan RUPS untuk bank yg berbentuk PT atau Rapat Anggota utk bank yg berbentu Koperasi, utk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi.
5.
Likuidasi Bank
Likuidasi bank merupakan kelanjutan dari pelaksanaan
pencabutan ijin usaha bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara:
- Pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau
- Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui oleh BI.
Tim
Likuidasi
- Pelaksana dari likuidasi yaitu Tim Likuidasi, yang bekerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi tsb utk menyelesaikan semua hak dan kewajiban dari bank yg dilikuidasi. Apabila dalam jangka waktu yg ditetapkan penyelesaian tidak tercapai maka ditetapkan penjualan harta bank dilakukan secara lelang.
Semua
beban tanggungjawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi berada pada pada Tim
Likuidasi.
Kewenangan yg dimiliki Tim tercantum
dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 :
- Mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut (Psl 10 ayat (3))
- Dapat meminta pembatalan kepada pengadilan mengenai segala perbuatan hukum yg merugikan harta bankapabila perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun sebelum pencabutan ijin usaha (Pasal 14 ayat (1))
Kewajiban
Tim Likuidasi
- Melakukan pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur;
- Melakukan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan piutang bank tersebut;
- Melakukan pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain apabila disetujui oleh BI;
- Menyusun Neraca Akhir Likuidasi.
- Melaporkan Neraca Akhir Likuidasi kepada BI serta mempertanggungjawabkannya kepada RUPS;
- Mengumumkan berakhirnya likuidasi dan menempatkannya pada Berita Negara Republik Indonesia, memberitahukan kepada instansi yg berwenang, Deperindag agar badan hukum bank tsb dicoret dari Daftar Perusahaan.
- Membubarkan Tim Likuidasi apabila telah selesai menjalankan tugasnya.
Larangan
bagi Tim Likuidasi
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilarang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Apabila melanggar larangan tsb mereka secara pribadi bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
- Direksi dan Dewan Komisaris bank dalam likuidasi sejak terbentuknya tim, menjadi tdk aktif, tetapi tetap mempunyai kewajiban utk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yg diperlukan oleh Tim.
- Tim Likuidasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh BI.
- BI mempunyai kewenangan utk: menilai pelaksanaan tugas dan wewenang dari Tim Likuidasi, memberhentikan dan mengganti anggota Tim Likuidasi.
2.5 Kegiatan Usaha Perbankan
Kegiatan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
§ Menghimpun dana
Merupakan kegiatan pokok bank, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan devosito. Untuk merangsang
masyarakat agar giat menabung biasanya diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah.
§ Menyalurkan dana
Kegiatan
menyalurkan dana berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat yang biasa disebut
kredit bank. Kredit yang disalurkan oleh bank berupa :
1.
Kredit Usaha kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis
sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan,
usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain-lain.
2.
Kredit Konsumsi kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya
konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi.
3.
Kredit Serba Guna kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk
konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti Perdagangan, Usaha di bidang
jasa dan lainnya.
§ Memberikan jasa bank lainnya
Jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama (Menghimpun dan menyalurkan dana). Hal tersebut di
atas sesuai dengan tujuan perbankan itu sendiri yaitu menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
2.6 Aspek Hukum Perkreditan
Pembahasan ini mengenai jenis-jenis dari kredit bahwa
dari segi jaminannya kredit dibedakan atas kredit tanpa jaminan (unsucured
loan) dan kredit dengan jaminan (secured loan). Secara umum jaminan
kredit dapat diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan
seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Didalam KUH Perdata
dikenal adanya jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum diatur dalam Pasal
1131 KUH Perdata,
yang
berbunyi :
“
Segala kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tak
bergerak,
baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian
hari,
menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.”
Jaminan khusus adalah setiap jaminan hutang yang
bersifat kontraktual, yang timbul dari suatu perjanjian. Ada yang khusus
ditujukan terhadap barang-barang tertentu, seperti gadai, hipotik, cessie,
asuransi, dan lain-lain, ada pula yang tidak ditujukan terhadap barang-barang
tertentu, misalnya personal garansi, corporate guarantee atau akta
pengakuan utang. Dasar hukum dari jaminan khusus ini adalah Pasal 1132 KUH
Perdata, dimana bagi kreditur tertentu yang memegang jaminan ini dapat
diberikan hak prefensi, atau didahulukan haknya daripada kreditur lainnya.
Jaminan Khusus menurut Hukum Perdata dapat dibedakan
dalam :
1.
Jaminan perseorangan (personal quaranty)
Yaitu jaminan yang menimbulkan hubungan langsung
pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu,
terhadap kekayaan debitur seumumnya. Pada jaminan peorangan meliputi borg,
tanggung-menanggung (tanggung renteng), dan garansi bank. Timbulnya jaminan
perorangan disebabkan adanya perjanjian jaminan antara kreditur dengan pihak
ketiga, jaminan seseorang pada pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya
kewajiban-kewajiban si debitur. Oleh karena tuntutan kreditur terhadap seorang
penjamin tidak diberikan suatu privelege atau kedudukan istimewa
dibandingkan atas tuntutan-tuntutan kreditur lainnya, maka jaminan perseorangan
ini tidak banyak dipraktekkan dalam dunia perbankan.
2.
Jaminan kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid)
Yaitu jaminan yang membebani suatu benda tertentu
dengan lembaga jaminan tertentu,sehingga apabila seorang debitur tidak melunasi
utangnya kepada kreditur, maka kreditur dapat menuntut pelunasan piutangnya,
dari hasil perolehan dari penjualan di depan umum (lelang/eksekusi) atas benda tertentu tadi. Sehingga
dapat dikatakan bahwa jaminan kebendaan sebagai salah satu perlindungan hukum
bagi kreditur, makala debitur ingkar janji, sebagai kepastian akan pelunasan
piutang, maka benda tertentu yang dijaminkan tersebut dapat dijual di depan
umum untuk diuangkan, agar hasil perolehan penjualan tersebut diserahkan kepada
kreditur sesuai hak tagihannya.
Jaminan kebendaan dibagi menjadi jaminan benda
bergerak dan tidak bergerak. Termasuk golongan benda bergerak karena sifatnya
adalah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti
tanah atau bangunan, misalnya barang-barang perabot rumah. Jadi, yang termasuk jaminan
benda bergerak meliputi gadai, dan fidusia. Sedangkan suatu benda tergolong
dalam golongan benda yang tidak bergerak (onroerend) pertama karena
sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang ditentukan
oleh undang-undang.
Adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya
adalah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung,
karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabung secara erat menjadi satu
dengan tanah itu. Misalnya tanah dan segala yang melekat di atasnya, seperti
gedung dan pepohonan. Tak bergerak karena tujuan pemakaiannya adalah benda yang
dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu,
misalnya mesin-mesin yang dipasang pada pabrik. Tujuannya untuk dipakai tetap
dan tidak berpindah-pindah.
Selanjutnya, benda tak bergerak karena ketentuan
undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda tidak bergerak, misalnya
hipotek, hak tanggungan, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hak memungut
hasil atas benda tidak bergerak.Jadi, jaminan benda tidak bergerak meliputi hak
tanggungan, fidusia, khususnya rumah susun, hipotek kapal laut, dan pesawat
udara.
Dalam konteks perkreditan istilah jaminan sering
bertukar dengan istilah agunan. Menurut Drs. Muhammad Djumhana, SH, istilah
jaminan yang dipakai Prof. Soebekti seperti di bawah ini sebenarnya memakai
istilah agunan.
Menurut
Prof. Soebekti, jaminan yang baik (ideal) itu adalah :
1.
Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukan
2.
Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untumelakukan
(meneruskan) usahanya;
3.
Memberikan kepastian kepada si pemberi kredit, dalam arti bahwa barang jaminan
setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, yaitu bila diperlukan dapat dengan
mudah diuangkan untuk melunasi utang si penerima (pengambil) kredit.
Agunan merupakan jaminan tambahan yang diperlukan
dalam hal pemberian fasilitas kredit. Hal ini sesuai dengan pengertian agunan
yang terdapat dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu bahwa
agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur pada bank dalam rangka pemberian fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sesuai penjelasan Pasal 8 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU
No. 10 Tahun 1998, dapat diketahui bahwa agunan kredit dapat dibedakan menjadi
agunan pokok dan agunan tambahan. Yang dikatakan agunan pokok adalah barang,
surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan
kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang yang dibeli dengan kredit yang
dijaminkan, proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, maupun
tagihan-tagihan debitur . Dan yang dimaksud dengan agunan kredit tambahan
adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan
objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai
agunan.
Kegunaan
jaminan kredit adalah untuk :
a.
Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan,
apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada
waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
b.
Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya,
sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan
diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan
untuk berbuat demikian dapat diperkecil;
c.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai
pembayaran kembali sesuai dengan syarat- syarat yang telah disetujui agar
debitur dan/atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang
telah dijaminkan kepada
bank
.
Dapat disimpulkan bahwa jaminan kredit berfungsi
untuk menjamin pelunasan utang debitur bila debitur cidera janji atau pailit.
Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak kreditur
bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Tugas
Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dilakukan antara Bank Indonesia
bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Bank Indonesia saat ini menerapkan
pengawasan bank secara konsolidasi, untuk itu integrasi pengawasan jasa
keuangan akan memperkuat kebijakan moneter dan memperkokoh kestabilan sistem
keuangan di Indonesia. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan akan berdampak pada
perubahan dalam melaksanakan tugas dan kewewenangannya dalam sektor perbankan
yang harus dilakukan dengan secara optimal. Walaupun tugas pengaturan dan
pengawasan perbankan telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa
Keuangan, namun Bank Indonesia tetap memiliki kewenangan dan akses terhadap
data dan informasi dari perbankan.
SARAN
Tugas
Pengaturan dan Pengawasan terbentuknya sistem pengaturan dan pengawasan
perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka harus ada pedoman atas prinsip
kehati-hatian secara jelas terhadap Otoritas Jasa Keuangan agar tidak terjadi
resiko terhadap kestabilan sistem perbankan.
Perbankan
dilakukan antara Bank Indonesia atas prinsip kehati-hatian harus dimaknai
sebagai sarana untuk mencegah terjadinya dampak sistemik, dan moral hazard
karena Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga baru yang belum mempunyai
pengalaman seperti Bank Indonesia. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan
membutuhkan banyak biaya, untuk peningkatan sumber daya manusia, mengingat
lembaga di luar Bank Indonesia dananya berasal dari anggaran negara, akibat
keterbatasnya biaya yang dapat mengganggu sistem pengawasan perbankan sedangkan
Bank Indonesia yang anggarannya berasal dari dana sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar