Hukum Perbankan


MAKALAH
HUKUM PERBANKAN
DISUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 2
Aldila Seprilasela
Erlina Jessica
Indah Intan Nurhalimah
Siska Indri Gusmilla

6BG1R
MATA KULIAH : Hukum Bisnis
STIE MAHAPUTRA RIAU
KATA PENGANTAR







Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tugas ini kami susun dengan maksud bukti tertulis dari presentasi yang akan dilaksanakan di kelas nantinya waktu mengkuti kuliah Hukum Bisnis.
Tidak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberi pengarahan untuk menyelesaikan makalah ini. Sebagai manusia biasa, kami menyadari makalah ini masih sangat jauh dari sempurna oleh karena keterbatasan serta pengetahuan yang kami miliki. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dimasa yang akan datang.
Akhirnya melalui sebuah do’a dan harapan semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi para pembaca semua.

Pekanbaru,25 April 2019


           Penyusun

















Daftar Isi

       Halaman
Kata Pengantar.......................................................................................................................... i
Daftar Isi..................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang....................................................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................................. 5
1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sejarah Bank........................................................................................................ 6
2.2 Pengaturan Bank.................................................................................................................... 8
2.3 Jenis-jenis Bank..................................................................................................................... 11
2.4 Pendirian dan Likuiditas Bank.............................................................................................. 16
2.5 Kegiatan Usaha Perbankan.................................................................................................... 24
2.6 Aspek Hukum Perkreditan.................................................................................................... 25
BAB III PENUTUP
 Kesimpulan................................................................................................................................. 29
 Daftar Pustaka............................................................................................................................ 30








    BAB I
 PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Bank adalah lembaga keuangan yang menjadi tempat bagi perorangan, badan-badan usaha swasta, badan-badan usaha milik negara, bahkan lembaga-lembaga pemerintahan menyimpan dana-dana yang dimilikinya.
Perbankan merupakan sektor yang sangat vital dan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Lancarnya aliran uang sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan perekonomian. Dengan demikian, kondisi sektor perbankan yang sehat dan kuat penting menjadi sasaran akhir dari kebijakan moneter. Di samping itu, perbankan merupakan alat yang sangat vital dalam menyelenggarkan transaksi pembayaran baik nasional maupun internasional.
Besarnya peran yang diperhatikan oleh sektor perbankan, bukan berarti membuka peluang sebebas-bebasnya bagi siapa saja untuk mendirikan, mengelola ataupun menjalankan bisnis perbankan tanpa di dukung dengan aturan perbankan yang baik dan sehat. Pemerintah melalui otoritas keuangan dan perbankan berwenang menetapkan aturan dan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap jalannya usaha dan aktivitas perbankan. Oleh karenanya, kebijakan pemerintah disektor perbankan harus di arahkan pada upaya mewujudkan perbankan yang sehat, kuat dan kokoh.
Apabila kita melihat kondisi perbankan pada era 1997-1998 yang mengalami krisis moneter, pada pertengahan tahun 1997 krisis moneter semakin melebar menjadi krisis perbankan. Masyarakat heboh dengan terjadinya 16 bank yang dilikuidasi. Banyak dana yang hengkang dari bank–bank lokal berpindah ke bank asing, bahkan tidak sedikit yang di bawa ke luar negeri.
Dampak selanjutnya dari keadaan tersebut akan dapat mengancam perekonomian dan sistem perbankan nasional. Kepercayaan masyarakat akan goyah terhadap bank atas perlindungan nasabah ketika terjadi likuidasi bank tersebut.
Apabila bank mengalami kesulitan likuiditas, kemungkinan besar terjadi efek yang menular khususnya apabila suatu bank di-rush, yaitu dananya diambil secara besar-besarnya oleh nasabahnya karena tidak adanya jaminan perlindungan hukum terhadap nasabah.
Berdasarkan data-data yang diperoleh menunjukan, baik di Indonesia maupun di Negara-negara lain bahwa ada beberapa bank yang mengalami kesulitan dan terpaksa ditutup sehingga merugikan masyarakat, karena sebagian atau seluruh dananya tidak dapat diperoleh kembali.
Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, pemerintah mengeluarkan jaminan kewajiban pembayaran bank umum atau dikenal dengan blanket guarantee yang merupakan financial safety net dengan keputusan presiden Nomor 26 Tahun 1998 dan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 (Pasal 37).

1.2  Rumusan Masalah

·         Bagaiman sejarah berdirinya bank di indonesia?
·         Bagaimana pengaturan perbankan?
·         Apa saja jenis-jenis bank di indonesia?
·         Bagaimana sistem pendirian dan likuidasi bank di indonesia?
·         Bagaimana kegiatan usaha perbankan di indonesia?
·         Bagaimana aspek hukum perkerditan?

1.3  Tujuan Penulisan

·         Mengetahui sejarah perbankan di indonesia
·         Mengetahui jenis-jenis bank yang ada di indonesia
·         Mengetahui pendirian dan likuidasi bank
·         Serta mengetahui apa saja kegiatan usaha perbankan
















  BAB II
    PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sejarah Bank

Dilihat dari asal katanya, bank berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. Bangku inilah yang pada mulanya dipergunakan untuk tempat tukar menukar uang antarpedagang dari berbagai negara. Usaha banca ini kemudian berkembang tidak sekedar melayani tukar-menukar uang saja, tetapi juga menerima titipan uang pedagang. Titipan ini lama-kelamaan menumpuk, sehingga banca berusaha meminjamkannya kepada pedagang atau orang lain yang membutuhkannya. Akhirnya usaha banca menjadi penyalur uang dari pedagang yang kelebihan uang kepada pedagang atau orang lain yang memerlukan uang.
Banca yang semula merupakan usaha person (pribadi) kemudian dilembagakan, sehingga muncullah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, serta melayani jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Lembaga keuangan ini kemudian disebut bank. Di Indonesia menurut UU No. 10 Tahun 1998, bank diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Menurut G.M. Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain atau dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral atau uang kartal. Sedangkan Ensiklopedia Ekonomi Kuangan dan Perdagangan, bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, mengawasi peredaran mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan uang atau benda-benda berharga, dan membiayai usaha-usaha perusahaan.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa bank adalah suatu lembaga keuangan sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang, penyalur atau perantara kredit, pencipta uang giral, dan pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran serta sebagai pengedar uang.
Usaha perbankan itu sendiri dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Kegiatannya semula hanya sebatas kegiatan menukarkan uang, yang pada saat itu hanya dilakukan antarkerajaan. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan perbankan berkembang menjadi tempat penitipan uang dan tempat peminjaman uang. Bank-bank yang sudah terkenal saat itu adalah Bank Venesia di Benua Eropa tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genos dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Perbankan di Indonesia berkembang sejak zaman Belanda. Lembaga bank kali pertama didirikan di Batavia pada tanggal 10 Oktober 1827 yang bernama De Javasche Bank. Tujuan didirikannya lembaga perbankan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian orang-orang Belanda yang berada di Indonesia. Seiring perkembangan De Javasche Bank, bermunculan bank-bank yang dikelola oleh swasta, seperti bank Escomto, Rotterdamsche Bank, Nederland Handelsbank, dan Internatio. Bank-bank tersebut bertujuan untuk membantu membiayai kegiatan ekspor dan impor.
Pada tahun 1896, seorang penduduk pribumi yaitu patih dari Purwokerto yang bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaar Bank). Tujuan didirikannya bank tersebut adalah untuk membantu para anggotanya agar terhindar dari para rentenir dan tengkulak yang sering memeras.
Bank Penolong dan Tabungan ternyata berkembang sangat pesat. Akhirnya oleh pemerintah Belanda, Bank Penolong dikembangkan lagi dan diberi nama Hulp Spaar en Hanbow Credit Bank dan selanjutnya namanya diganti menjadi Algemene Volks Credit Bank. Kemudian, namanya berubah lagi menjadi Bank Rakyat Indonesia. Begitu juga De Javasche Bank, setelah Indonesia merdeka namanya diganti menjadi Bank Indonesia (1951).
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:

1.      Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
2.      Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
3.      Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
4.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.      Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.      Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
7.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.      Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.
2.2 Pengaturan Bank
            Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen dalam pengawasan di bidang perbankan. Dengan adanya lembaga tersendiri dalam pengawasan perbankan diharapkan adanya informasi dan koordinasi yang baik diantara lembaga pengaturan dan pengawasan antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
    Keberadaan Bank Indonesia, baik dari kedudukannya, fungsi dan tugas, wewenangnya, telah di atur dalam ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia. Pasal-pasal yang memberi wewenang kepada Pejabat Bank Indonesia mempunyai kewenangan dalam mengambil kebijakan atas masalah-masalah dalam bidang perbankan, yang lingkup pengaturan dan pengawasan macro prudential, yakni pengaturan dan pengawasan selain hal yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Pengaturan dan pengawasan macroprudential yang merupakan tugas pengaturan perbankan, dengan mengembangkan metode analisis macro-prudential yang nantinya untuk mengevaluasi tingkat kesehatan, kekuatan dan kelemahan sistem keuangan di Indonesia, dan dipublikasikan dalam kajian stabilitas keuangan secara berkala ke publik tentang dampak terhadap sistem keuangan bila terjadi krisis.
Tugas pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dilaksanakan secara indenpenden oleh Otoritas Jasa keuangan, karena pengaturan tugas dan pengawasan perbankan baik secara microprudential dan macroprudential saling berkaitan. Otoritas Jasa Keuangan hanya membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada perbankan. Kebijakan Bank Indonesia sebagai bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran Negara Indonesia mempunyai peranan penting dalam mengendalikan dan menjaga keseimbangan perbankan nasional.
Pasal 6 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pasal 7 UU OJK menyebutkan untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang:
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. Kegiatan usaha bank, antara lain: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
2. Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3. Sistem informasi debitur;
4. Pengujian kredit (credit testing); dan
5. Standar akuntansi bank.
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
1. Manajemen risiko;
2. Tata kelola bank;
3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan. Berdasarkan itu, keseluruhan kegiatan jasa keuangan yang dilakukan oleh lembaga lembaga keuangan tunduk pada sistem pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, seperti sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun.
d. Pemeriksaan bank.
Penjelasan Pasal 7 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan menentukan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan.
Bank Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank secara macroprudential, misalnya terkait dengan kebijakan moneter dan penanganan perbankan yang dalam keadaan kritis.
Dengan demikian pembentukan Otoriras Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawasan tersebut harus merupakan lembaga independen di luar pemerintah (tidak berada di bawah pemerintah). Pengawasan diperlukan karena adanya potensi moral hazard. Jadi Otoritas Jasa Keuangan hanya membantu Bank Indonesia untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.
Kedudukan sebagai Bank sentral, Bank Indonesia mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam struktur sistem perbankan. Kedudukannya maka Bank Indonesia dapat melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistem pembayaran bagi semua sektor perekonomian, dan dapat melakukan pembinaan agar tercipta suatu sistem moneter yang sehat yang mempunyai orientasi pada kegiatan pembangunan.
    Kewenangan-kewenangan Bank Indonesia sesuai Pasal 1 angka (8), Pasal 25, Pasal 26 Undang-Undang Bank Indonesia telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf a, b, ayat (1) yaitu melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang:
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi:
1. perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
2. kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa,
b. pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi:
1. likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
2. laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3. sistem informasi debitur;
4. pengujian kredit (credit testing); dan
5. standar akuntansi bank.
Kedudukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, maka seluruh perbankan ditempatkan dalam suatu struktur organisasi dimana Bank Indonesia sebagai bank Sentral merupakan pucuk tertinggi.
2.3 Jenis-Jenis Bank
v  Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Tugas Bank Indonesia :
  • Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).


Tugas Bank Umum
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara/internasional.
  • Melayani penyimpanan barang berharga.
3. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Tugas Bank Perkreditan Rakyat :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
v  Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.

Contoh :
  • Bank Mandiri
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank Tabungan Negara
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi 2 yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa.
Contoh :
  • Bank Muamalat
  • Bank Central Asia
  • Bank Bumi Putra
  • Bank Danamon
  • Bank Duta
  • Bank Nusa Internasional
  • Bank Niaga
  • Bank Universal
  • Bank Mega
3. Bank Milik Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Contoh :
  • Bank Umum Koperasi Indonesia


4. Bank Milik Campuran
Bank campuran adalah bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Contoh :
  • Bank ANZ Indonesia
  • Bank Commonwealth
  • Bank Agris
  • Bank BNP Paribas Indonesia
  • Bank Capital Indonesia
  • Bank Chinatrust Indonesia
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank Mizuho Indonesia
  • Bank Rabobank International Indonesia
  • Bank Resona Perdania
  • Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
  • Bank Windu Kentjana International
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contoh :
  • Bank of America
  • Bangkok Bank
  • Bank of China
  • Citibank
  • Deutsche Bank
  • HSBC
  • JPMorgan Chase
  • Standard Chartered
v  Jenis-Jenis Bank Dilihat dari Statusnya
1. Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2. Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk melakukan kegiatan transaksi layaknya bank devisa. Jadi, bank non-devisa hanya melakukan kegiatan transaksi hanya dalam batas-batas wilayah negara yang terbatas.
v  Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
2. Bank Syariah
Bank syariah ialah perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama islam, yaitu: larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil.
Prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
*                Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
*                Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
*                Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
*                Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
*                Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
v  Jenis-Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha
*                Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
*                Bank berbentuk Firma.
*                Bank berbentuk Koperasi.
*                Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan.
v  Jenis-Jenis Bank Menurut Organisasinya
1. Unit banking
Yaitu bank yang hanya memiliki satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain.
2. Branch banking
Yaitu bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain.
3. Correspondency banking
Yaitu bank yang dapat melakukan kegiatan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.
Demikianlah jenis-jenis bank di Indonesia berdasarkan berbagai macam aspek lengkap beserta penjelasan, tugas dan contohnya. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi ilmu pengetahuan bagi kita semua.

2.4 Pendirian dan Likuidasi Bank

Pendirian Bank
Pendirian , pembubaran dan likuidasi bank terdapat pada UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan UU perubahannya yaitu, UU No.10 Tahun 1998
Pendirian bank dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, baik WNA maupun WNI.
Persyaratan tentang pendirian bank tersebut , tergantung pada jenis bank yang akan didirikan. Sebagaimana telah dijelaskan pada Pasal 22 Ayat 1 Undang Undang Perbankan, bahwa bank umum hanya bisa didirikan oleh warga negara Indonesia ,  badan hukum Indonesia, warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan (Join Venture).  
            Syarat pendirian bank Umum diatur dalam Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya, yaitu peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1992 tentang Bank Umum, izin usaha bank dikeluarkan oleh menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Bank Indonesia. Ketentuan tersebut diubah menurut ketentuan pasal 16 ayat (1) UU No. 10 tahun 1998 bahwa bank umum dapat didirikan dan dalam menjalankan usahanya wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia
                  Ketentuan mengenai pendirian bank diatas, tidak berlaku untuk pendirian Bank Pengkreditan Rakyat untuk pendirian Bank Pengkreditan Rakyat berlaku ketentuan sendiri yang sedikit berbeda dengan pendirian  Bank Umum.
                  Menurut Pasal 23 Undang-Undang Perbankan, bahwa Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, pemeritahan daerah, atau dapat memiliki kesamaan ketiganya. jelaslah bahwa dalam pendirian perkreditan rakyat tidak memberi peluang kepada warga Negara asing dan badan hukum asing, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama secara kemitraan (Join Venture) dengan warga Negara Indonesia dan atau badan hukum indonesia. Syarat pendirian Bank Perkreditan Rakyat BPR sendiri diatur dalam BI No. 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Secara umum maka izin pendirian Bank Umum dan BPR menurut Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 berdasarkan Pasal 16 Ayat 1,2 dan 3 adalah sebagai berikut :

Pasal 16 ayat 1 :
“Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan Undang-undang tersendiri”
Pasal 16 ayat 2 :
“Untuk memperoleh izin usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang :
            a.        Susunan Organisasi Dan Kepengurusan ;
            b.        Permodalan ;
            c.        Kepemilikan ;
            d.        Keahlian di bidang Perbankan ;
            e.        Kelayakan rencana kerja”.

Pasal 16 ayat 3 :
“Persyaratan dan tata cara perizinan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Bank Indonesia”
Secara lebih jelasnya mengenai syarat atau ketentuan pendirian bank , akan dijabarkan dalam tabel berikut ini :
JENIS BANK
ATURAN
PENDIRIAN
MODAL
Bank Umum
Peraturan BankIndonesiaNo. 11/1/PBI/2009
a.       WNI (warga negara Indonesia)dan /atau BadanHukum Indonesia; atau
b.      WNI (warga negara Indonesia)dan/ atau BadanHukum Indonesiadengan WNA(warga negara asing) dan/ atauBadan Hukum Asing secara kemitraan.

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar99% dari modal disetor Bank.
sekurang-kurangnya sebesarRp3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
Bank Umum Syariah
Peraturan BankIndonesiaNo. 11/3/PBI/2009
a.       WNI(warga negara Indonesia)dan/atau BadanHukum Indonesia; 
b.      WNI (warga negara Indonesia)dan/atau BadanHukum Indonesia dengan WNA(warga negara asing) dan/atauBadan HukumAsing secaraKemitraan; atau
pemerintah daerah. 

Kepemilikan yang berasal dari WNA(warga negara asing) maksimal sebesar99% dari modal disetor Bank.
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesarRp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Unit Usaha Syariah
Peraturan BankIndonesiaNo. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Bank Umum Konvensionalmendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesarRp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.
BPR
Peraturan BankIndonesiaNo. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
a.       WNI (warga negara Indonesia);
b.      Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknyaWNI (warga negara
Indonesia);
c.       Pemerintah Daerah; atau
d.      dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
1.      Modal disetor untuk mendirikan BPRditetapkan paling sedikit sebesar:
a.       Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.      Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.       Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a dan
huruf b; 
d.      Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayahsebagaimana disebut dalam huruf a, huruf  b dan huruf c.
2.      Modal disetor bagiBPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3.      Paling sedikit 50%(lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.

BENTUK HUKUM BANK

Bentuk hukum bank berbeda sesuai dengan jenis bank tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 :

Bentuk hukum bank umum adalah sebagai berikut:
1.Perseroan Terbatas
2.Koperasi
3.Perusahaan Daereh
4.Perusahaan Perseroan{Persero}

Sedangkan bentuk hukum BPR menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 pasal 21 ayat {2} adalah sebagai berikut:
1.Perusahaan Daerah
2.Koperasi
3.Perseroan Terbatas
4.Bentukn lain yang diterapkan peraturan pemerintah
Likuidasi Bank
           
1. Likuidasi Bank
  • Pembubaran dan likuidasi pada umumnya
  • Likuidasi bank sebagai akibat pencabutan ijin usaha
  • Proses dan akibat dilikuidasinya bank
  • Urutan Prioritas pihak-pihak yang memperoleh pembayaran dari hasil likuidasi.
2. Dasar Hukum
  • Undang-Undang N0.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang N0. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  • Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 yg mengatur pencabutan ijin usaha, pembubaran dan likuidasi bank
  • Peraturan yang lebih bersifat umum yaitu:
*      UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT
*      UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
*      UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
*      Peraturan lainnya yang berkaitan
3. Pembubaran Bank
    Pembubaran badan hukum bank terjadi karena :     
*      dicabut ijin usahanya
*      Jangka waktu berdirinya yg ditetapkan
*      dalam anggaran dasar telah berakhir
*      Penetapan Pengadilan
4. Pencabutan Izin Usaha Bank
Pencabutan izin bank dilakukan Pimpinan Bank Indonesia dikarenakan bank tersebut tidak dapat mengatasi kesulitannya atau keadaan bank yang bersangkutan membahayakan sistem perbankan nasional.
  • Keadaan bank yang bersangkutan membahayakan kelangsungan usahanya apabila berdasarkan penilaian BI, kondisi usaha bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.
  • Kriteria membahayakan sistem perbankan yaitu, suatu bank tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban kepada bank lain, sehingga pada gilirannya akan menimbulkan dampak berantai kepada bank-bank lainnya.
  • Pencabutan ijin usaha bank merupakan langkah akhir dari usaha menyehatkan bank yang terkena kesulitan. Sebelumnya telah ditempuh langkah-langkah oleh BI agar :
  1. pemegang saham menambah modal;
  2. Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan/atau direksi bank;
  3. Bank menghapus bukukan kredit yang macet, dan memperhitungkan kerugian bank dengan modalnya;
  4. Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain;
  5. Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban. (Pasal 37 ayat (1)) UU Perbankan
  • Langkah lain yg sesuai dg peraturan perundangan-undangan yg berlaku :
  1. Menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
  2. Menjual sebagian harta atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank lain. (SK Direksi BI No. 28/76/KEP/DIR tgl 3 Oktober 1995.
  •     Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 60 hari sejak tgl pencabutan ijin usaha atau dpt menyelenggarak namun tdk berhasil memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi, Pimpinan BI meminta kepada Pengadilan utk mengeluarkan penetapan sbb:
  1. pembubaran badan hukum bank;
  2. Penunjukan Tim Likuidasi;
  3. Perintah pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan;
  4. Perintah agar Tim Likuidasi mempertanggungjawabkan pelaksanaan likuidasi kepada BI
  5. Pencabutan ijin usaha harus diumumkan secara luas kepada masyarakat melalui media massa cetak yang mempunyai peredaran luas.
  6. Dalam hal pencabutan ijin usaha terhadap BPR, pengumumannya selain seperti biasa juga dapat dilakukan menempatkannya dalam pengumuman di Kantor Kecamatan agar memungkinkan masyarakat setempat mengetahuinya.
Kewajiban-kewajiaban bank yang dicabut ijin usahanya, yaitu:
  1. Menutup seluruh kantor-kantornya dan menghentikan segala kegiatan perbankan sejak tanggal pencabutan ijin usaha tersebut.
  2. Menyusun neraca penutupan per tanggal pencabutan ijin usaha, dan audit oleh akuntan publik.
  3. Menyelenggarkan RUPS untuk bank yg berbentuk PT atau Rapat Anggota utk bank yg berbentu Koperasi, utk memutuskan pembubaran badan hukum bank dan pembentukan Tim Likuidasi.
5. Likuidasi Bank
Likuidasi bank merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pencabutan ijin usaha bank. Likuidasi bank dilakukan dengan cara:
  1. Pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur, diikuti dengan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan tersebut; atau
  2. Pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain yang disetujui oleh BI.
Tim Likuidasi
  • Pelaksana dari likuidasi yaitu Tim Likuidasi, yang bekerja dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal dibentuknya Tim Likuidasi tsb utk menyelesaikan semua hak dan kewajiban dari bank yg dilikuidasi. Apabila dalam jangka waktu yg ditetapkan penyelesaian tidak tercapai maka ditetapkan penjualan harta bank dilakukan secara lelang.
Semua beban tanggungjawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi berada pada pada Tim Likuidasi.
Kewenangan yg dimiliki Tim tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1999 :
  1. Mewakili bank dalam likuidasi dalam segala hal yang berkaitan dengan penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut (Psl 10 ayat (3))
  2. Dapat meminta pembatalan kepada pengadilan mengenai segala perbuatan hukum yg merugikan harta bankapabila perbuatan hukum tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun sebelum pencabutan ijin usaha (Pasal 14 ayat (1))
Kewajiban Tim Likuidasi
  1. Melakukan pencairan harta dan atau penagihan piutang kepada para debitur;
  2. Melakukan pembayaran kewajiban bank kepada para kreditur dari hasil pencairan dan atau penagihan piutang bank tersebut;
  3. Melakukan pengalihan seluruh harta dan kewajiban bank kepada pihak lain apabila disetujui oleh BI;
  4. Menyusun Neraca Akhir Likuidasi.
  5. Melaporkan Neraca Akhir Likuidasi kepada BI serta mempertanggungjawabkannya kepada RUPS;
  6. Mengumumkan berakhirnya likuidasi dan menempatkannya pada Berita Negara Republik Indonesia, memberitahukan kepada instansi yg berwenang, Deperindag agar badan hukum bank tsb dicoret dari Daftar Perusahaan.
  7. Membubarkan Tim Likuidasi apabila telah selesai menjalankan tugasnya.
Larangan bagi Tim Likuidasi
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dilarang memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Apabila melanggar larangan tsb mereka secara pribadi bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut.
  • Direksi dan Dewan Komisaris bank dalam likuidasi sejak terbentuknya tim, menjadi tdk aktif, tetapi tetap mempunyai kewajiban utk setiap saat membantu memberikan segala data dan informasi yg diperlukan oleh Tim.
  • Tim Likuidasi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh BI.
  • BI mempunyai kewenangan utk: menilai pelaksanaan tugas dan wewenang dari Tim Likuidasi, memberhentikan dan mengganti anggota Tim Likuidasi.

2.5 Kegiatan Usaha Perbankan

Kegiatan usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu :
§  Menghimpun dana
Merupakan kegiatan pokok bank, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan devosito. Untuk merangsang masyarakat agar giat menabung biasanya diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah.

§  Menyalurkan dana
            Kegiatan menyalurkan dana berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat yang biasa disebut kredit bank. Kredit yang disalurkan oleh bank berupa :
1. Kredit Usaha kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain­-lain.

2. Kredit Konsumsi kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi.

3. Kredit Serba Guna kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk memulai usaha baru seperti Perdagangan, Usaha di bidang jasa dan lainnya.

§  Memberikan jasa bank lainnya
Jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama (Menghimpun dan menyalurkan dana). Hal tersebut di atas sesuai dengan tujuan perbankan itu sendiri yaitu menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

2.6 Aspek Hukum Perkreditan

Pembahasan ini mengenai jenis-jenis dari kredit bahwa dari segi jaminannya kredit dibedakan atas kredit tanpa jaminan (unsucured loan) dan kredit dengan jaminan (secured loan). Secara umum jaminan kredit dapat diartikan sebagai penyerahan kekayaan atau pernyataan kesanggupan seseorang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang. Didalam KUH Perdata dikenal adanya jaminan umum dan jaminan khusus. Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata,
yang berbunyi :
“ Segala kebendaan siberutang, baik yang bergerak maupun yang tak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian
hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatannya perseorangan.”
Jaminan khusus adalah setiap jaminan hutang yang bersifat kontraktual, yang timbul dari suatu perjanjian. Ada yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu, seperti gadai, hipotik, cessie, asuransi, dan lain-lain, ada pula yang tidak ditujukan terhadap barang-barang tertentu, misalnya personal garansi, corporate guarantee atau akta pengakuan utang. Dasar hukum dari jaminan khusus ini adalah Pasal 1132 KUH Perdata, dimana bagi kreditur tertentu yang memegang jaminan ini dapat diberikan hak prefensi, atau didahulukan haknya daripada kreditur lainnya.
Jaminan Khusus menurut Hukum Perdata dapat dibedakan dalam :
1. Jaminan perseorangan (personal quaranty)
Yaitu jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap kekayaan debitur seumumnya. Pada jaminan peorangan meliputi borg, tanggung-menanggung (tanggung renteng), dan garansi bank. Timbulnya jaminan perorangan disebabkan adanya perjanjian jaminan antara kreditur dengan pihak ketiga, jaminan seseorang pada pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban si debitur. Oleh karena tuntutan kreditur terhadap seorang penjamin tidak diberikan suatu privelege atau kedudukan istimewa dibandingkan atas tuntutan-tuntutan kreditur lainnya, maka jaminan perseorangan ini tidak banyak dipraktekkan dalam dunia perbankan.

2. Jaminan kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid)
Yaitu jaminan yang membebani suatu benda tertentu dengan lembaga jaminan tertentu,sehingga apabila seorang debitur tidak melunasi utangnya kepada kreditur, maka kreditur dapat menuntut pelunasan piutangnya, dari hasil perolehan dari penjualan di depan umum  (lelang/eksekusi) atas benda tertentu tadi. Sehingga dapat dikatakan bahwa jaminan kebendaan sebagai salah satu perlindungan hukum bagi kreditur, makala debitur ingkar janji, sebagai kepastian akan pelunasan piutang, maka benda tertentu yang dijaminkan tersebut dapat dijual di depan umum untuk diuangkan, agar hasil perolehan penjualan tersebut diserahkan kepada kreditur sesuai hak tagihannya.
Jaminan kebendaan dibagi menjadi jaminan benda bergerak dan tidak bergerak. Termasuk golongan benda bergerak karena sifatnya adalah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan, misalnya barang-barang perabot rumah. Jadi, yang termasuk jaminan benda bergerak meliputi gadai, dan fidusia. Sedangkan suatu benda tergolong dalam golongan benda yang tidak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang ditentukan oleh undang-undang.
Adapun benda yang tidak bergerak karena sifatnya adalah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabung secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Misalnya tanah dan segala yang melekat di atasnya, seperti gedung dan pepohonan. Tak bergerak karena tujuan pemakaiannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokok untuk tujuan tertentu, misalnya mesin-mesin yang dipasang pada pabrik. Tujuannya untuk dipakai tetap dan tidak berpindah-pindah.
Selanjutnya, benda tak bergerak karena ketentuan undang-undang adalah hak-hak yang melekat pada benda tidak bergerak, misalnya hipotek, hak tanggungan, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hak memungut hasil atas benda tidak bergerak.Jadi, jaminan benda tidak bergerak meliputi hak tanggungan, fidusia, khususnya rumah susun, hipotek kapal laut, dan pesawat udara.
Dalam konteks perkreditan istilah jaminan sering bertukar dengan istilah agunan. Menurut Drs. Muhammad Djumhana, SH, istilah jaminan yang dipakai Prof. Soebekti seperti di bawah ini sebenarnya memakai istilah agunan.

Menurut Prof. Soebekti, jaminan yang baik (ideal) itu adalah :
1. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang memerlukan
2. Tidak melemahkan potensi (kekuatan) si pencari kredit untumelakukan (meneruskan) usahanya;
3. Memberikan kepastian kepada si pemberi kredit, dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, yaitu bila diperlukan dapat dengan mudah diuangkan untuk melunasi utang si penerima (pengambil) kredit.
Agunan merupakan jaminan tambahan yang diperlukan dalam hal pemberian fasilitas kredit. Hal ini sesuai dengan pengertian agunan yang terdapat dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu bahwa agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah  debitur pada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Sesuai penjelasan Pasal 8 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998, dapat diketahui bahwa agunan kredit dapat dibedakan menjadi agunan pokok dan agunan tambahan. Yang dikatakan agunan pokok adalah barang, surat berharga atau garansi yang berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, seperti barang-barang yang dibeli dengan kredit yang dijaminkan, proyek-proyek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, maupun tagihan-tagihan debitur . Dan yang dimaksud dengan agunan kredit tambahan adalah barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.

Kegunaan jaminan kredit adalah untuk  :
a. Memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan, apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian;
b. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya, sehingga kemungkinan untuk meninggalkan usaha atau proyeknya dengan merugikan diri sendiri atau perusahaannya dapat dicegah atau sekurang-kurangnya kemungkinan untuk berbuat demikian dapat diperkecil;

c. Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, khususnya mengenai pembayaran kembali sesuai dengan syarat- syarat yang telah disetujui agar debitur dan/atau pihak ketiga yang ikut menjamin tidak kehilangan kekayaan yang telah dijaminkan kepada
bank .

Dapat disimpulkan bahwa jaminan kredit berfungsi untuk menjamin pelunasan utang debitur bila debitur cidera janji atau pailit. Jaminan kredit akan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak kreditur bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit.














                                                                        BAB III
                                                                      PENUTUP

KESIMPULAN
Tugas Pengaturan dan Pengawasan Perbankan dilakukan antara Bank Indonesia bersama-sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Bank Indonesia saat ini menerapkan pengawasan bank secara konsolidasi, untuk itu integrasi pengawasan jasa keuangan akan memperkuat kebijakan moneter dan memperkokoh kestabilan sistem keuangan di Indonesia. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan akan berdampak pada perubahan dalam melaksanakan tugas dan kewewenangannya dalam sektor perbankan yang harus dilakukan dengan secara optimal. Walaupun tugas pengaturan dan pengawasan perbankan telah beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan, namun Bank Indonesia tetap memiliki kewenangan dan akses terhadap data dan informasi dari perbankan.

SARAN
Tugas Pengaturan dan Pengawasan terbentuknya sistem pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan, maka harus ada pedoman atas prinsip kehati-hatian secara jelas terhadap Otoritas Jasa Keuangan agar tidak terjadi resiko terhadap kestabilan sistem perbankan.
Perbankan dilakukan antara Bank Indonesia atas prinsip kehati-hatian harus dimaknai sebagai sarana untuk mencegah terjadinya dampak sistemik, dan moral hazard karena Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga baru yang belum mempunyai pengalaman seperti Bank Indonesia. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan membutuhkan banyak biaya, untuk peningkatan sumber daya manusia, mengingat lembaga di luar Bank Indonesia dananya berasal dari anggaran negara, akibat keterbatasnya biaya yang dapat mengganggu sistem pengawasan perbankan sedangkan Bank Indonesia yang anggarannya berasal dari dana sendiri.





                                                            DAFTAR PUSTAKA




Komentar