MAKALAH
BANK INDONESIA
DISUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 2
Aldila Seprilasela
Siti Maesyaroh
5BG1R
Program Studi : MANAJEMEN
MATA KULIAH : Bank & Lembaga Keuangan
STIE MAHAPUTRA RIAU
2018/2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun
hingga selesai . Tugas
ini kami susun dengan maksud bukti tertulis dari presentasi yang akan
dilaksanakan di kelas nantinya waktu mengkuti kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak
yang telah membantu dan memberi pengarahan untuk menyelesaikan makalah ini.
Sebagai manusia biasa ,kami menyadari makalah ini masih sangat jauh dari
sempurna oleh karena keterbatasan serta pengetahuan yang kami miliki. Untuk itu
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dimasa yang
akan datang.
Akhirnya melalui sebuah do’a dan harapan semoga makalah ini
dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi para pembaca semua.
Pekanbaru,30
Oktober 2018
Penyusun
Daftar
Isi
Halaman
Kata Pengantar...................................................................................................
i
Daftar Isi..............................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................................
4
1.2 Rumusan
Masalah...........................................................................................
4
1.3 Tujuan
Penulisan.............................................................................................
4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Bank
Indonesia...................................................................................
4
2.2 Pengertian
Bank Sentral..................................................................................
6
2.3 Perbedaan
Bank Sentral dan Bank Lainnya....................................................
7
2.4 Fungsi dan
Tugas Bank Sentral.......................................................................
8
2.5 Bank
Indonesia Sebagai Bank Sentral............................................................ 10
2.6 Peran Bank Sentral Dalam Menstabilkan Keuangan Negara.......................... 10
BAB III PENUTUP
Kasus.................................................................................................................... 11
Kesimpulan........................................................................................................... 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Semua
negara yang ada di dunia ini
memiliki Bank Sentral atau setidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang
bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi
yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya
dapat bertindak sebagai agen pemerintah. Bank sentral bertugas untuk
melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, karena
bank ini juga merupakan bagian dari pemerintah dan lembaga keuangan negara yang
memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengontrol kelancaran sistem pembayaran, dan
pengawasan perbankan.
Bank Indonesia
yang merupakan bank sentral di Indonesia tidak sama dengan bank-bank umum
lainnya yang ada. Bank central ini bertujuan untuk menginvestasikan asetnya
dalam memaksimalkan profit, tetapi bank central juga tidak mencari keuntungan
dan kegiatan bank dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan
fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, bank central juga memiliki
banyak hal lain yang perlu diketahui.
1.2
Rumusan
Masalah
- · Apa yang dimaksud dengan Bank Sentral?
- · Apa perbedaan Bank Sentral dengan bank lainnya?
- · Apa Fungsi dan Tugas Bank Sentral?
- · Bagaimana status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ?
- · Apa peran Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara?
1.3 Tujuan Penulisan
- · Mengetahui pengertian Bank Sentral.
- · Mengetahui perbedaan Bank Sentral dengan bank lainnya.
- · Mengetahui fungsi dan tugas Bank Sentral.
- · Mengetahui status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
- · Mengetahui peran Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara.
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH BANK INDONESIA
Saat kembali
menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950,
struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. De Javasche
Bank merupakan bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian berubah
menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Indonesia.Sejarah kelembagaan
Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang
Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953.
Dalam
melakukan tugasnya sebagai Bank Sentral , Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan
Moneter, Direksi dan Dewan Penasehat. Dengan adanya Dewan Moneter maka
kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada di tangan
pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde
baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank
Sentral.
Orde baru
membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya UU No. 14/1967
tentang pokok-pokok perbankan. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam
kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban Bank Swasta nasional
dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional karena jumlahnya terlalu
banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam
permodalan dan manajemen.
Industri
perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek
kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI, sehinnga menyebabkan kurangnya
inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakam titik awal BI memberikan kebebasan
kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan
deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien
dan tangguh.
Sejak saat
itu Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu
pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan
pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak
lagi dipimpin oleh Dewan Moneter.
Ketika
krisis moneter tahun 1997 melanda Indonesia, struktur perbankan Indonesia porak
poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang
melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini menjadi kepanikan masyarakat. Oleh karena
itu, Bank Indonesia memberikan bantuan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
(BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai
tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama Pemerintah.
Namun akhirnya masa-masa sulit dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik
seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi.
Setelah
berakhirnya masa orde baru, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya
melalui UU No. 3/2004. Semenjak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan
khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga Negara yang independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah dan/pihak – pihak lain. Namun, didalm
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan,
Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
Walaupun keberadaan Bank Indonesia
baru dimulai tanggal 1 Juli 1953, yaitu saat berlakunya Undang-undang No. 11
Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, namun karena dalam
penjelasan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa Bank Indonesia
yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan
Undang-undang, maka penulisan buku sejarah Bank Indonesia dimulai sejak tahun
1945
2.2 PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang
berbentuk badan hukum. Bank sentral memiliki beberapa persamaan dengan bank
umum lainnya, antara lain:
·
Melakukan fungsi intermediasi, memberikan kredit kepada
bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto.
·
Mengumpulkan dana, dana yang dikumpulkan bank sentral ada
yang bersifat wajib dipenuhi, contohnya Giro Wajib Minimum (GWM), dan dana yang
dikumpulkan melalui mekanisme pasar, misalnya perjualan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI)
·
Asetnya didominasi oleh aset finansial.
·
Mempunyai hak monopoli untuk mengedarkan uang
kertas dan logam, kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh bank sentral.
·
Berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta).
2.3 PERBEDAAN BANK
SENTRAL DAN BANK LAINNYA
Bank sentral memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda dengan
sebuah bank. Bank sebagai salah satu bentuk lambaga keuangan yang pada umumnya
mempunyai 2 peran. Pertama, abnk fungsinya sebagai institusi penampung dana
yang menerima deposito, membayar untuk dan atas nama deposan dan menyediakan
fasilitas penukaran mata uang asing. Kedua, bank juga berperan sebagai
perusahaan yang berorientasi profit dengan menyediakan produk-produk
liabilities dan memberi pinjaman kepada nasabah.
Sema bank memiliki 2 peran tersebut. Namun, bank sentral
tidak hanya memiliki peran-peran yang sama dengan bank-bank lainnya. Bank
sentral juga memiliki perbedaan dengan bank lainnya, perbedaan tersebut antara
lain:
Item
|
Bank Sentral
|
Bank Lainnya
|
Fungsi
dan Tugas
|
-
-Menetapkan dan melak-sanakan kebijakan mo- neter
-
-Mengatur dan menjaga kelancaran system pem-bayaran.
- -
Mengatur dan menga- wasi bank
|
- Lembaga intermediasi
|
Dasar
Hukum
|
Didirikan
berdasarkan Un-dang-undang
|
Didirikan
berdasarkan akte Notaris
|
Izin
Operasi
|
Berdasarkan
Undang-Undang
|
Izin
Bank Indonesia
|
Bentuk
Hukum
|
Lembaga
Negara
|
Perseroan
terbatas, Perusa-haan daerah, Koperasi.
|
Modal
|
Kekayaaan negara yang dipisahkan
|
Setoran dari para pemodal (perseorangan
ataupun badan)
|
Tujuan
|
Mencapai kestabilan nilai tukar (Inflasi)
|
Mencari Keuangan
|
Sumber
penghasilan
|
- -
Pengelolaan cadangan devisa
- -
Denda perbankan
- -
Fee sistem pembayaran
|
-
-Suku bunga kredit
-
-Fee
-
-Suku bunga SBI
|
Sumber
: Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah terkahir
dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 3 tahun
2004.
Disamping
perbedaan diatas, ada beberapa perbedaan yang paling menonjal antara Bank
Sentral dengan baik lainnya, antara lain:
Bank Sentral
|
Bank Umum
|
·
Lembaga yang tidak mencari keuntungan
·
Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
·
Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
·
Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
·
Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
·
Tidak memiliki saingan
·
Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
·
Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan
non-Lembaga Keuangan
|
·
Merupakan badan usaha yang mencari untung.
·
Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak
swasta
·
Diawasi dan dibina oleh bank sentral
·
Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
·
Hanya dapat menciptakan uang giral
·
Melakukan persaingan antar bank
·
Harus memiliki rekening pada bank sentral
·
Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat)
secara umum
|
2.4
FUNGSI DAN TUGAS BANK SENTRAL
Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang
digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa
disebut dengan tugas dari bank Indonesia
sebagai Bank Sentral yaitu :
1. Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan Moneter
Kebijakan moneter terkait dengan jumlah uang yang beredar.
Beberapa hal yang termasuk kedalam kebijakan moneter adalah :
·
Operasi pasar terbuka, dilakukan dengan penjualan Sertifikat
Bank Indonesia dan Intervensi.
·
Penetapan cadangan wajib umum, untuk melaksankan kebijakan
ini bank menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan
jumlah uang beredar dan meningkatkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi
mengharuskan penurunan jumlah uang yang beredar.
·
Pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia menerapkan
sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing ataupun berdasarkan jenis
investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri
pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan Internasional.
2. Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999,
dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal
untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang
dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah
dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real
Time Gross Settlement (BI-RTGS)
3. Mengatur dan mengawasi bank
Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia
menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan.
Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam hal ini, antara lain:
·
Menetapkan ketentuan dan regulasi perbankan yang memuat
prinsip kehati-hatian.
·
Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
·
Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor
bank.
·
Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
·
Memberikan izin kepada bank untuk melaksanakan kegiatan
tertentu.
·
Mewajibkan bank untuk meyampaikan laporan, keterangan, dan
penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI.
2.5
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Di Indonesia keberadaan suatu Bank
Sentral diakui oleh UUD 1945 yaitu pasal 23 (4) yang menetapkan bahwa negara
memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab
dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sebagai suatu lembaga negara
yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang
tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank
Indonesia, dan Bank Indonesia berhak menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun.
Bank Indonesia merupakan lembaga
negara yang independen, sehingga kedudukannya tidak sejajar dengan Lembaga
Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan BI tidak sama dengan departemen, karena
kedudukannya berada diluar pemerintahan. Ada satu status dan kedudukan Bank Indonesia,
yaitu:
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
bada hukum perdata ditetapkan dengan Undang-undang. Sebagai hukan publik BI
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak atas
nama sendiri didalam ataupun diluar pengadilan.
2.6
PERAN BANK SENTRAL DALAM MENSTABILKAN
KEUANGAN NEGARA
Bank Indonesia merupakan bank
sentral yang bertugas untuk mengatur dan menstabilkan sistem keuangn yang ada
dinegara. Apabila Bank Indonesia berhasil stabilitas moneter namun tidak
diikuti dengan keberhasilan dalam menstabilkan sistem keuangannya, maka kestabilan
tersebut tidak memiliki banyak arti dalam perekonomian.
Kebijakan meoneter sangatlah
memiliki peran besar terhadap sistem keuangan begitupun juga sebaliknya,
stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan
moneter. Apabila terjadi ketidakstabilan dalam sistem keuangan maka kebijakan
moneter tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Inilah yang menjadi latar
belakang mengapa stabilitas keuangan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Sebagai
bank sentral, BI memiliki 4 peran utama dalam menjaga kestabilan sistem
keuangan, antar lain:
1. Bertugas
menjaga kestabilan moneter melalui instrumen suku bunga dalam pasar terbuka.
2. Memiliki
peran penting dalam memproduksi kinerja keuangan yang sehat, khususnya pada
bagian perbankan.
3. Memiliki
hak dan wewenang untuk mengatur serta menjaga sistem pembayaran.
4. Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dapat dinilai mengancam stabilitas keuangan.
BAB
III
PENUTUP
KASUS
KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi
dana Bank Indonesia, yaitu :
·
Burhanudin Abdullah (Gubernur Bank Indonesia).
·
Oey Hoy Tiong (Direktur Hukum).
·
Rusli Simandjuntak (Mantan Kepala Biro
Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI di Surabaya).
Dalam Kasus
dugaan korupsi dana Bank Indonesia merupakan langkah maju yang telah diambil
oleh KPK. Sikap KPK tergolong berani, terutama mengingat sosok burhanudin
ketika ditetapkan sebagai tersangka masih aktif sebagai Gubernur Bank
Indonesia.
SIAPA YANG
BERTANGGUNG JAWAB ATAS KASUS ?
Kasus korupsi
dana BI terungkap setelah BPK mengaudit BI pada tahun 2006. Ketua BPK Anwar
Nasution melaporkan temuan ke KPK pada akhir 2006. Laporan tersebut membeberkan
penyimpangan terhadap pemberian bantuan hukum pada pejabat dan mantan pejabat
BI. Dana yang dikeluarkan mencapai 100 Miliar. Setahun kemudian KPK baru
mengusut kasus tersebut.
Sejauh ini alasan para tersangka BI yaitu, uang yang diambil
dari YPPI itu untuk kepentingan diseminasi. Dan aliran dana bantuan hukum untuk
mantan pejabat BI 68 Miliar. Keputusan ini merupakan putusan bersama para
pejabat Bank Indonesia.
Oleh karena itu, yang bertanggung jawab atas kasus korupsi
dana BI, tidak hanya dibebankan kepada gubernur BI saja. Tetapi juga oleh
anggota dewan gubernur BI lainnya yang ikut menandatangani keputusan tersebut.
Selain 3 tersangka yang sudah ditetapkan, pimpinan KPK dalam
jumpa pers di Jakarta akhir januari 2008 menyebutkan tersangka penerimaan dana BI
dari DPR yaitu, Antony Zeidra Abidin dan
Hamka Yamdu.
Di dalam
perkembangannya 29 Oktober 2008 KPK menetapkan tersangka baru :
1.
Aulia Pohan
2.
Bun Bunan Hutapea
3.
Aslim Tadjuddin
4.
Maman Soemantri
PERTANYAAN
Febyola
: Dari kasus yang telah di paparkan
oleh pemakalah, ada penjelasan mengenai
“Kepentingan Desiminasi”,
Coba jelaskan apa itu kepentingan desiminasi ?
Pooja : Sekarang banyak bertebaran di masyarakat
uang lusuh/kusut, apa yang harus
dilakukan
masyarakat terhadap uang tersebut sedangkan masyarakat masih
banyak
yang awam ?
Indah : Dari penjelasan si pemakalah, katanya
Bank Sentral tidak mengambil
keuntungan, lantas siapa
yang menggaji para staff dan karyawan BI ?
JAWABAN
Pooja : Apabila
masyarakat mendapatkan uang yang lusuh dan uang rusak,
Masyarakat dapat
menukarkan “Uang Lusuh” dan uang rusak tersebut
di bank umum ataupun Bank
Indonesia. Uang lusuh akan mendapatkan
penggantian sebesar nilai
nominalnya.
Sementara untuk “Uang
Rusak” penggantian dapat diberikan dengan
ketentuan sebagai berikut
:
1.
Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dari
ciri uang
dapat
dikenali keasliannya .
2.
Ciri uang dapat dikenali keasliannya dengan atau nomor seri
yang lengkap
.
3.
Kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan
sama,
dan ciri uang
dapat dikenali keasliannya .
Indah : Bank
Sentral itu tidak mencari keuntungan, dia yang mengatur sistem
sistem transaksi dan
keuangan nasional. Yang menggaji staff dan karyawan
Bank Indonesia adalah
Negara. BI mencari keuntungan melalui transaksi
penyimpanan dana
perbankan nasional swasta maupun BUMN.
Feby : Maksud
“Kepentingan
Diseminasi” dari kasus diatas :
Menurut kasus yang kami
bahas, kepentingan diseminasi dari kalimat disini
yaitu proses penyebaran
inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola.
Terjadinya saling tukar
menukar informasi dan akhirnya terjadi kesamaan
pendapat antara terntang
inovasi tersebut.
KESIMPULAN
Bank sentral adalah lembaga keuangan
perbankan yang berbentuk badan hukum yang memiliki peran yang sangat penting
bagi pembangunan perekonomian negara. Bank sentral atau Bank Indonesia memiliki
perbedaan dari bank lainnya, baik dilihat dari Fungsi dan tugas, dasar hukum,
izin operasi, bentuk hukum, modal, tujuan dan sumber penghasilannya. Fungsi dan
tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah memeilihara kestabilan keuangan
negara dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan dibidang moneter,
mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan mengawasi bank umum.
Didalam UUD 1945 tercantumkan bahwa Bank
Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Peran Bank
Indonesia dalam menstabilkan Keuangan Indonesia melalui kebijakan-kebijakan
moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
SARAN
Keberadaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagiamana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi
tuntuntan perkembangan serta dinamika perekonomian nasional dan internasional,
sehingga kebutuhan untuk melakukan revisi terhadap keberadaan undang-undang
tersebut merupakan kebutuhan yang mendadak.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø
Makalah_Bank_Indonesia.docx
Ø
Bank
Indonesia Wikipedia | http://id.wikipedia.org/wiki/BankIndonesia
Ø
Berita
Bank Indonesia | Liputan6.com
Ø
Bank
Indonesia Deteksi Pemalsuan Bilyet Giro- EkonomiKompas.com

Komentar
Posting Komentar