Makalah Bank Indonesia & Kasus

MAKALAH
BANK INDONESIA

DISUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK 2
Aldila Seprilasela
Siti Maesyaroh
5BG1R

Program Studi : MANAJEMEN
MATA KULIAH : Bank & Lembaga Keuangan
STIE MAHAPUTRA RIAU
2018/2019


          KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tugas ini kami susun dengan maksud bukti tertulis dari presentasi yang akan dilaksanakan di kelas nantinya waktu mengkuti kuliah Bank dan Lembaga Keuangan.
Tidak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dan memberi pengarahan untuk menyelesaikan makalah ini. Sebagai manusia biasa ,kami menyadari makalah ini masih sangat jauh dari sempurna oleh karena keterbatasan serta pengetahuan yang kami miliki. Untuk itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dimasa yang akan datang.
Akhirnya melalui sebuah do’a dan harapan semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat khususnya bagi kami dan bagi para pembaca semua.

Pekanbaru,30 Oktober 2018


                Penyusun



  Daftar Isi

       Halaman
Kata Pengantar................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................ 4
1.2 Rumusan Masalah........................................................................................... 4
1.3 Tujuan Penulisan............................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Sejarah Bank Indonesia................................................................................... 4
2.2 Pengertian Bank Sentral.................................................................................. 6
2.3 Perbedaan Bank Sentral dan Bank Lainnya.................................................... 7
2.4 Fungsi dan Tugas Bank Sentral....................................................................... 8
2.5 Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral............................................................ 10
2.6 Peran Bank Sentral Dalam Menstabilkan Keuangan Negara.......................... 10
BAB III PENUTUP
 Kasus.................................................................................................................... 11
 Kesimpulan........................................................................................................... 12
Daftar Pustaka....................................................................................................... 10


        BAB I
        PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang

Semua negara yang ada di dunia ini memiliki Bank Sentral atau setidaknya ada salah satu bank atau lembaga yang bertindak dan menjalankan fungsi bank sentral. Bank sentral memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengaturan ekonomi dan moneter yang dalam kegiatannya dapat bertindak sebagai agen pemerintah. Bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, karena bank ini juga merupakan bagian dari pemerintah dan lembaga keuangan negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengontrol kelancaran sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan.
Bank Indonesia yang merupakan bank sentral di Indonesia tidak sama dengan bank-bank umum lainnya yang ada. Bank central ini bertujuan untuk menginvestasikan asetnya dalam memaksimalkan profit, tetapi bank central juga tidak mencari keuntungan dan kegiatan bank dikelola oleh pemerintah. Selain bertugas untuk melaksanakan fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter, bank central juga memiliki banyak hal lain yang perlu diketahui.

1.2  Rumusan Masalah
  1. ·         Apa yang dimaksud dengan Bank Sentral?
  2. ·         Apa perbedaan Bank Sentral dengan bank lainnya?
  3. ·         Apa Fungsi dan Tugas Bank Sentral?
  4. ·         Bagaimana status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral ?
  5. ·         Apa peran Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara?

1.3  Tujuan Penulisan
  1. ·         Mengetahui pengertian Bank Sentral.
  2. ·         Mengetahui perbedaan Bank Sentral dengan bank lainnya.
  3. ·         Mengetahui fungsi dan tugas Bank Sentral.
  4. ·         Mengetahui status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral.
  5. ·         Mengetahui peran Bank Sentral dalam menstabilkan keuangan negara.


              BAB I
               PEMBAHASAN


2.1 SEJARAH BANK INDONESIA
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. De Javasche Bank merupakan bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian berubah menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral Indonesia.Sejarah kelembagaan Bank Indonesia dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No. 11/1953 tentang Penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953.
Dalam melakukan tugasnya sebagai Bank Sentral , Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter, Direksi dan Dewan Penasehat. Dengan adanya Dewan Moneter maka kebijakan moneter ditetapkan, meski tanggung jawabnya berada di tangan pemerintah. Setelah sempat dilebur ke dalam bank tunggal, pada masa awal orde baru, landasan Bank Indonesia berubah melalui UU No. 13/1968 tentang Bank Sentral.
Orde baru membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya UU No. 14/1967 tentang pokok-pokok perbankan. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban Bank Swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI, sehinnga menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakam titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien dan tangguh.
Sejak saat itu Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral dan sekaligus membantu pemerintah dalam pembangunan dengan menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan bantuan Dewan Moneter. Dengan demikian, Bank Indonesia tidak lagi dipimpin oleh Dewan Moneter.
Ketika krisis moneter tahun 1997 melanda Indonesia, struktur perbankan Indonesia porak poranda. Pada tanggal 1 November 1997, dikeluarkan kebijakan pemerintah yang melikuidasi 16 bank swasta. Hal ini menjadi kepanikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memberikan bantuan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas dasar kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, berbagai tindakan restrukturisasi dijalankan oleh Bank Indonesia bersama Pemerintah. Namun akhirnya masa-masa sulit dapat terlewati. Perekonomian semakin membaik seiring dengan kondisi politik yang stabil pada masa reformasi.
Setelah berakhirnya masa orde baru, Bank Indonesia dapat mencapai independensinya melalui UU No. 3/2004. Semenjak saat itu, Bank Indonesia memiliki kedudukan khusus dalam struktur kenegaraan sebagai lembaga Negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/pihak – pihak lain. Namun, didalm melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan, Bank Indonesia harus mempertimbangkan pula kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Walaupun keberadaan Bank Indonesia baru dimulai tanggal 1 Juli 1953, yaitu saat berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 1953 tentang Undang-undang Pokok Bank Indonesia, namun karena dalam penjelasan pasal 23 Undang-undang Dasar 1945 telah disebutkan bahwa Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan Undang-undang, maka penulisan buku sejarah Bank Indonesia dimulai sejak tahun 1945
2.2  PENGERTIAN BANK SENTRAL
Bank Sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Bank sentral memiliki beberapa persamaan dengan bank umum lainnya, antara lain:
·         Melakukan fungsi intermediasi, memberikan kredit kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto.
·         Mengumpulkan dana, dana yang dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi, contohnya Giro Wajib Minimum (GWM), dan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar, misalnya perjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
·         Asetnya didominasi oleh aset finansial.
·         Mempunyai hak monopoli untuk mengedarkan uang kertas dan logam, kegiatan ini hanya boleh dilakukan oleh bank sentral.
·         Berkedudukan di ibu kota negara (Jakarta).

2.3  PERBEDAAN BANK SENTRAL DAN BANK LAINNYA

Bank sentral memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda dengan sebuah bank. Bank sebagai salah satu bentuk lambaga keuangan yang pada umumnya mempunyai 2 peran. Pertama, abnk fungsinya sebagai institusi penampung dana yang menerima deposito, membayar untuk dan atas nama deposan dan menyediakan fasilitas penukaran mata uang asing. Kedua, bank juga berperan sebagai perusahaan yang berorientasi profit dengan menyediakan produk-produk liabilities dan memberi pinjaman kepada nasabah.
Sema bank memiliki 2 peran tersebut. Namun, bank sentral tidak hanya memiliki peran-peran yang sama dengan bank-bank lainnya. Bank sentral juga memiliki perbedaan dengan bank lainnya, perbedaan tersebut antara lain:

Item
Bank Sentral
Bank Lainnya
Fungsi dan Tugas
-       -Menetapkan dan melak-sanakan kebijakan mo- neter
-       -Mengatur dan menjaga kelancaran system pem-bayaran.
-      - Mengatur dan menga- wasi bank
-  Lembaga intermediasi
Dasar Hukum
Didirikan berdasarkan Un-dang-undang
Didirikan berdasarkan akte Notaris
Izin Operasi
Berdasarkan Undang-Undang
Izin Bank Indonesia
Bentuk Hukum
Lembaga Negara
Perseroan terbatas, Perusa-haan daerah, Koperasi.
Modal
 Kekayaaan negara yang dipisahkan
 Setoran dari para pemodal (perseorangan ataupun badan)
Tujuan
 Mencapai kestabilan nilai tukar (Inflasi)
 Mencari Keuangan
Sumber penghasilan
-      - Pengelolaan cadangan devisa
-      - Denda perbankan
-      - Fee sistem pembayaran
-       -Suku bunga kredit
-       -Fee
-       -Suku bunga SBI

Sumber : Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah terkahir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004.

Disamping perbedaan diatas, ada beberapa perbedaan yang paling menonjal antara Bank Sentral dengan baik lainnya, antara lain:
Bank Sentral
Bank Umum
·         Lembaga yang tidak mencari keuntungan
·         Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
·         Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
·         Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
·         Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
·         Tidak memiliki saingan
·         Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
·         Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
·         Merupakan badan usaha yang mencari untung.
·         Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
·         Diawasi dan dibina oleh bank sentral
·         Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
·         Hanya dapat menciptakan uang giral
·         Melakukan persaingan antar bank
·         Harus memiliki rekening pada bank sentral
·         Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum

2.4  FUNGSI DAN TUGAS BANK SENTRAL

Tujuan tunggal yang dimiliki oleh bank sentral (BI) adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang tercermin dari laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Instrumen yang digunakan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah tersebut bisa disebut dengan tugas dari bank Indonesia sebagai Bank Sentral yaitu :
1.  Menetapkan dan Melaksanakan kebijakan Moneter
Kebijakan moneter terkait dengan jumlah uang yang beredar. Beberapa hal yang termasuk kedalam kebijakan moneter adalah :
·         Operasi pasar terbuka, dilakukan dengan penjualan Sertifikat Bank Indonesia dan Intervensi.
·         Penetapan cadangan wajib umum, untuk melaksankan kebijakan ini bank menurunkan tingkat giro wajib minimum jika BI menginginkan penambahan jumlah uang beredar dan meningkatkan tingkat giro wajib minimum ketika kondisi mengharuskan penurunan jumlah uang yang beredar.
·         Pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia menerapkan sistem diversifikasi berdasarkan jenis valuta asing ataupun berdasarkan jenis investasi surat berharga. Cadangan devisi sendiri adalah posisi bersih aktiva luar negeri pemerintah dan bank-bank devisa yang harus dipelihara untuk kepentingan Internasional.
2.   Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
Tugas ke-2 dari Bank Indonesia ini tersurat dalam UU No.23 Tahun 1999, dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia mempunyai hak oktroi atau hak tunggal untuk mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran. Sementara itu untuk layanan pembayaran dana antar nasabah dilakukan melalui transfer elektronik, sistem kliring, dan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
3.   Mengatur dan mengawasi bank
Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia, Bank Indonesia menetapkan peraturan yang harus dipatuhi oleh perbankan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank serta mengenakan sanksi terhadap bank-bank yang melanggar peraturan perbankan. Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam hal ini, antara lain:
·         Menetapkan ketentuan dan regulasi perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian.
·         Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
·         Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
·         Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
·         Memberikan izin kepada bank untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
·         Mewajibkan bank untuk meyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan BI.

2.5 BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Di Indonesia keberadaan suatu Bank Sentral diakui oleh UUD 1945 yaitu pasal 23 (4) yang menetapkan bahwa negara memiliki suatu Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia berhak menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun.
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, sehingga kedudukannya tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu kedudukan BI tidak sama dengan departemen, karena kedudukannya berada diluar pemerintahan. Ada satu status dan kedudukan Bank Indonesia, yaitu:
*      Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun bada hukum perdata ditetapkan dengan Undang-undang. Sebagai hukan publik BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak atas nama sendiri didalam ataupun diluar pengadilan.

2.6  PERAN BANK SENTRAL DALAM MENSTABILKAN KEUANGAN NEGARA
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang bertugas untuk mengatur dan menstabilkan sistem keuangn yang ada dinegara. Apabila Bank Indonesia berhasil stabilitas moneter namun tidak diikuti dengan keberhasilan dalam menstabilkan sistem keuangannya, maka kestabilan tersebut tidak memiliki banyak arti dalam perekonomian.
Kebijakan meoneter sangatlah memiliki peran besar terhadap sistem keuangan begitupun juga sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Apabila terjadi ketidakstabilan dalam sistem keuangan maka kebijakan moneter tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas keuangan menjadi tanggung jawab Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, BI memiliki 4 peran utama dalam menjaga kestabilan sistem keuangan, antar lain:
1.      Bertugas menjaga kestabilan moneter melalui instrumen suku bunga dalam pasar terbuka.
2.      Memiliki peran penting dalam memproduksi kinerja keuangan yang sehat, khususnya pada bagian perbankan.
3.      Memiliki hak dan wewenang untuk mengatur serta menjaga sistem pembayaran.
4.      Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dapat dinilai mengancam stabilitas keuangan.           


        BAB III
               PENUTUP

KASUS
            KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia, yaitu :
·                     Burhanudin Abdullah (Gubernur Bank Indonesia).
·                     Oey Hoy Tiong (Direktur Hukum).
·                     Rusli Simandjuntak (Mantan Kepala Biro Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Kepala Perwakilan BI di Surabaya).
Dalam Kasus dugaan korupsi dana Bank Indonesia merupakan langkah maju yang telah diambil oleh KPK. Sikap KPK tergolong berani, terutama mengingat sosok burhanudin ketika ditetapkan sebagai tersangka masih aktif sebagai Gubernur Bank Indonesia.
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS KASUS ?
Kasus korupsi dana BI terungkap setelah BPK mengaudit BI pada tahun 2006. Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan temuan ke KPK pada akhir 2006. Laporan tersebut membeberkan penyimpangan terhadap pemberian bantuan hukum pada pejabat dan mantan pejabat BI. Dana yang dikeluarkan mencapai 100 Miliar. Setahun kemudian KPK baru mengusut kasus tersebut.
Sejauh ini alasan para tersangka BI yaitu, uang yang diambil dari YPPI itu untuk kepentingan diseminasi. Dan aliran dana bantuan hukum untuk mantan pejabat BI 68 Miliar. Keputusan ini merupakan putusan bersama para pejabat Bank Indonesia.
Oleh karena itu, yang bertanggung jawab atas kasus korupsi dana BI, tidak hanya dibebankan kepada gubernur BI saja. Tetapi juga oleh anggota dewan gubernur BI lainnya yang ikut menandatangani keputusan tersebut.
Selain 3 tersangka yang sudah ditetapkan, pimpinan KPK dalam jumpa pers di Jakarta akhir januari 2008 menyebutkan tersangka penerimaan dana BI dari DPR yaitu,  Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu.
Di dalam perkembangannya 29 Oktober 2008 KPK menetapkan tersangka baru :
1.                  Aulia Pohan
2.                  Bun Bunan Hutapea
3.                  Aslim Tadjuddin
4.                  Maman Soemantri
PERTANYAAN 

Febyola :        Dari kasus yang telah di paparkan oleh pemakalah, ada penjelasan mengenai
                       Kepentingan Desiminasi”, Coba jelaskan apa itu kepentingan desiminasi ?
Pooja     :        Sekarang banyak bertebaran di masyarakat uang lusuh/kusut, apa yang harus
dilakukan masyarakat terhadap uang tersebut sedangkan masyarakat masih
banyak yang awam ?
Indah   :         Dari penjelasan si pemakalah, katanya Bank Sentral tidak mengambil
                       keuntungan, lantas siapa yang menggaji para staff dan karyawan BI ?
JAWABAN 

Pooja   :          Apabila masyarakat mendapatkan uang yang lusuh dan uang rusak,
                       Masyarakat dapat menukarkan “Uang Lusuh” dan uang rusak tersebut
                       di bank umum ataupun Bank Indonesia. Uang lusuh akan mendapatkan
                       penggantian sebesar nilai nominalnya.
                       Sementara untuk “Uang Rusak” penggantian dapat diberikan dengan
                       ketentuan sebagai berikut :
1.      Fisik uang lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dari ciri uang
dapat dikenali keasliannya .
2.      Ciri uang dapat dikenali keasliannya dengan atau nomor seri
yang lengkap .
3.      Kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama,
dan ciri uang dapat dikenali keasliannya .
Indah   :           Bank Sentral itu tidak mencari keuntungan, dia yang mengatur sistem
                        sistem transaksi dan keuangan nasional. Yang menggaji staff dan karyawan
                        Bank Indonesia adalah Negara. BI mencari keuntungan melalui transaksi
                        penyimpanan dana perbankan nasional swasta maupun BUMN.
Feby    :           Maksud “Kepentingan Diseminasi” dari kasus diatas :
                        Menurut kasus yang kami bahas, kepentingan diseminasi dari kalimat disini
                        yaitu proses penyebaran inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola.
                        Terjadinya saling tukar menukar informasi dan akhirnya terjadi kesamaan
                        pendapat antara terntang inovasi tersebut.

 KESIMPULAN

Bank sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum yang memiliki peran yang sangat penting bagi pembangunan perekonomian negara. Bank sentral atau Bank Indonesia memiliki perbedaan dari bank lainnya, baik dilihat dari Fungsi dan tugas, dasar hukum, izin operasi, bentuk hukum, modal, tujuan dan sumber penghasilannya. Fungsi dan tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah memeilihara kestabilan keuangan negara dengan cara menetapkan dan melaksanakan kebijakan dibidang moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan mengawasi bank umum.
Didalam UUD 1945 tercantumkan bahwa Bank Indonesia merupakan Bank Sentral Indonesia susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Peran Bank Indonesia dalam menstabilkan Keuangan Indonesia melalui kebijakan-kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.

SARAN
            Keberadaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam menghadapi tuntuntan perkembangan serta dinamika perekonomian nasional dan internasional, sehingga kebutuhan untuk melakukan revisi terhadap keberadaan undang-undang tersebut merupakan kebutuhan yang mendadak.



DAFTAR PUSTAKA

Ø     Makalah_Bank_Indonesia.docx
Ø     Bank Indonesia Wikipedia | http://id.wikipedia.org/wiki/BankIndonesia
Ø     Berita Bank Indonesia | Liputan6.com
Ø     Bank Indonesia Deteksi Pemalsuan Bilyet Giro- EkonomiKompas.com

















Komentar